• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 23 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Jual Pil Koplo, Dua Pengangguran Diciduk Polres Serang

Oleh: Rizki
Kamis, 29 September 2022 / 14:41 WIB
Barang bukti pengedar pil koplo. (IST)

Barang bukti pengedar pil koplo. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Satresnarkoba Polres Serang Amankan dua remaja warga Desa dan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pengedar pil koplo berjenis Tramadol dan Hexymer.

“Kami telah diamankan dua remaja berinisial MZ (22) dan FA (29) diduga pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, kedua tersangka diamankan saat nongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari rumah kedua tersangka pada Minggu (25/09),” kata Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Michael Tandayu
pada Rabu, (28/9/2022).

READ ALSO

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Michael menjelaskan dari kedua tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti 717 butir pil Tramadol dan Hexymer, uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari warga setempat yang resah dengan maraknya penjualan obat terlarang tersebut,” ujar Michael.

Michael mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka.

“Setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka dan petugas juga menemukan barang bukti 472 butir Hexymer dan 245 butir Tramadol,” ujarnya.

Michael juga menjelaskan barang tersebut merupakan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.

“Dua jenis barang bukti ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjual belikan dan penggunaanya harus sesuai petunjuk dokter selain obat turut disita uang hasil jualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” terang Michael.

Michael menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika 717 pil hexymer dan tramadol yang diamankan merupakan milik keduanya yang dibeli secara patungan.

“Kedua tersangka mengakui jika kedua jenis obat keras tersebut dibeli secara patungan. Dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis pil koplo sekitar dua bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan obat seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Dadi (DPO) warga warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Mendapat barang dari Dadi (DPO) tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” tegas Michael.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak Rp1.500.000.000. (SOL)

Tags: Pil KoploPolres SerangWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Lindungi Pekerja, Bupati Zaki Ajak Perusahaan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Tolak Relokasi Makam Syech Buyut, Warga Kota Tangerang Kubur Diri

Related Posts

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Banten

Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Oleh: Rizki
Jumat, 26 Juni 2026 / 22:42 WIB
Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH
Banten

Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 21:22 WIB
Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan
Banten

Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan

Oleh: Rizki
Rabu, 10 Juni 2026 / 16:43 WIB
Next Post
Tolak Relokasi Makam Syech Buyut, Warga Kota Tangerang Kubur Diri

Tolak Relokasi Makam Syech Buyut, Warga Kota Tangerang Kubur Diri

Discussion about this post

WARTA TERKINI

AZKO Bintaro Xchange Mall 2 Hadirkan Promo Eksklusif, Belanja Mulai Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Vacuum Cleaner

AZKO Bintaro Xchange Mall 2 Hadirkan Promo Eksklusif, Belanja Mulai Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Vacuum Cleaner

Kamis, 23 Juli 2026 / 21:35 WIB
Nikmati Staycation Bertema PAW Patrol di Herloom Hotel BSD, Mulai Rp1,4 Jutaan

Nikmati Staycation Bertema PAW Patrol di Herloom Hotel BSD, Mulai Rp1,4 Jutaan

Kamis, 23 Juli 2026 / 19:06 WIB
Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Festival Cisadane 2026 Dibuka Spektakuler, Suguhkan Atraksi Budaya di Atas Sungai Cisadane

Kamis, 23 Juli 2026 / 09:02 WIB
Sensasi Segar Musim Panas: Intip 3 Varian Minuman Baru The Coach Coffee Shop Grand Indonesia

Sensasi Segar Musim Panas: Intip 3 Varian Minuman Baru The Coach Coffee Shop Grand Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:55 WIB
Sepakat Tukar Pemain dengan Borneo FC, Nadeo Argawinata Resmi Berseragam Macan Kemayoran

Sepakat Tukar Pemain dengan Borneo FC, Nadeo Argawinata Resmi Berseragam Macan Kemayoran

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:51 WIB
Lepas dari PSBS Biak, Luquinhas Resmi Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Lepas dari PSBS Biak, Luquinhas Resmi Jadi Amunisi Baru Pendekar Cisadane

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:45 WIB
Hennessy MyWay 2026 Masuk Babak Semifinal, 10 Bartender Terbaik Siap Adu Kreasi Koktail

Hennessy MyWay 2026 Masuk Babak Semifinal, 10 Bartender Terbaik Siap Adu Kreasi Koktail

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:38 WIB
RSU Tangsel dan PERDAMI Banten Sukses Gelar Operasi Katarak Gratis

RSU Tangsel dan PERDAMI Banten Sukses Gelar Operasi Katarak Gratis

Kamis, 23 Juli 2026 / 08:34 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang