• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 19 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Dirut GNA Group: Pengembang The Golden Stone Sudah dan Masih Melaksanakan Kewajibannya Sesuai Perjanjian KSO

Oleh: Rizki
Kamis, 11 Agustus 2022 / 14:44 WIB
Perumahan The Golden Stone. (IST)

Perumahan The Golden Stone. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Manajemen PT Griya Natura Alam (GNA) membantah telah melakukan wanprestasi terkait pengembangan proyek The Golden Stone Serpong yang terletak di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Hal ini dikarenakan sebagai pengembang kawasan perumahan tersebut, GNA telah dan masih menghormati serta menjalankan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Operasi (Perjanjian KSO) yang dibuat bersama-sama dengan PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) selaku Pemilik Tanah.

READ ALSO

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Suhu Capai 35 Derajat Celsius, BPBD Tangerang Tangani Lima Kejadian Kebakaran

Manajemen GNA dengan ini sekaligus menyampaikan, proyek pengembangan milik GNA Group yang berada di lokasi lainnya secara keseluruhan dilaksanakan oleh badan hukum lain yang sama sekali berbeda, terpisah dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan The Golden Stone.

Direktur Utama GNA Group Gregorius Gun Ho menuturkan, sejak dibuatnya Perjanjian KSO oleh GNA dan MAS, pengembangan perumahan The Golden Stone sampai dengan saat ini masih berlangsung dan telah memberikan kenyamanan bagi para konsumen yang membeli rumah di The Golden Stone.

Terkait adanya kesalahpahaman dan/atau perselisihan antara GNA dan MAS yang pada saat ini telah dimulai proses penyelesaiannya di Pengadilan Negeri Tangerang, maka GNA dapat membuktikan bahwa sampai saat ini serta rencana pengembangan The Golden Stone telah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian KSO, sehingga semangat GNA dalam menyediakan produk perumahan The Golden Stone yang baik bagi para konsumen tidak terganggu.

Gregorius menegaskan, gugatan yang dilayangkan oleh pihak MAS didasari oleh alasan yang tidak sesuai. Pihak GNA, sebutnya, sudah menjalankan semua proses kerjasama sesuai dengan perjanjian dan semua pembayaran tepat waktu.

Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh MAS sejatinya berisikan materi atau hal-hal yang sesuai dengan Perjanjian KSO dan telah diselesaikan melalui suatu kesepakatan bersama atau addendum Perjanjian KSO antara GNA dan MAS sehingga oleh karenanya MAS sepatutnya menghormati kesepakatan bersama tersebut sehingga pengembangan perumahan The Golden Stone tetap berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kenyamanan bukan hanya kepada GNA dan MAS akan tetapi juga kepada para konsumen dan calon konsumen perumahan The Golden Stone.

“Mereka menggugat dengan alasan yang dibuat-buat, selama kita menjalankan proyek Golden Stone telah sesuai dengan Perjanjian KSO beserta perubahannya yang disepakati oleh para pihak, persetujuan pembayaran per schedule juga ditandatangani oleh Tn. Indrawan Soemarko selaku Direktur Utama MAS dan oleh Ny. Shen Chen Hsiu Wei, selaku Komisaris MAS. Perselisihan ini seharusnya dibuktikan dalam persidangan, jangan sampai terdapat berita-berita yang tidak tepat, belum terbukti tetapi sudah disebarluaskan terlebih dahulu sebelum keputusan perkara tersebut dan dapat mengakibatkan permasalahan lain yang dapat merugikan MAS dan GNA sehubungan dengan pengembangan The Golden Stone,” ungkapnya.

Gun Ho menjelaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa semuanya sudah berjalan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian, sehingga MAS tidak bisa sepihak menghentikan proses penjualan.

Lebih lanjut dikatakan Gun Ho, kerjasama dengan MAS ini adalah hanya untuk proyek Golden Stone, tidak ada kaitan dengan proyek GNA yang lainnya. Menurut dia, GNA Group sudah banyak melakukan kerjasama dengan pihak lain dan tidak ada masalah.

Terlebih, sebelum adanya gugatan ini, penjualan rumah Golden Stone telah berjalan dengan pencapaian yang baik dan menguntungkan para pihak baik MAS maupun GNA.

Namun setelah gugatan ini diajukan MAS, justru mengakibatkan penjualan rumah di The Golden Stone terganggu dan menimbulkan kerugian bagi para pihak.

Dikatakan Gun Ho, Proyek Golden Stone akan tetap berjalan mengingat belum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas Gugatan yang di ajukan oleh MAS dan tidak bisa diklaim secara sepihak.

Kerjasama ini, kata dia, hanya bisa dihentikan dengan persetujuan kedua belah pihak. Sementara pihak GNA, tetap menganggap kerjasama ini berjalan dengan baik dan tetap berlangsung, tidak bisa diputuskan sepihak oleh MAS.

“Perselisihan ini membutuhkan pembuktian untuk melihat kebenaran yang sesungguhnya melalui proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan, sehingga bilamana sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka barulah para pihak dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. MAS jelas tidak dapat memutuskan Perjanjian KSO secara sepihak, sehingga berdasarkan Perjanjian KSO yang masih berlaku dan sesuai ketentuan perundang-undangan, Perjanjian KSO tetap mengikat dan dapat dilaksanakan oleh KSO. Selain itu, pengembangan sampai dengan saat ini masih berjalan dan uang perusahaan juga sehat. Perusahaan punya uang dan menguntungkan, semua ada schedule pembayarannya dan belum jatuh tempo,” papar Gun Ho.

“Sekadar informasi bahwa MAS telah menerima pembayaran untuk tanah sesuai dalam Perjanjian, meliputi; Pembayaran tanah Cluster I sudah lunas dan Cluster II on schedule. Sedangkan surat-surat tanah sebagian masih atas nama MAS. Ini KSO, bukan Jual Beli Putus, sehingga surat-surat sebagian masih atas nama MAS, walau demikian pembayaran kita tetap tepat waktu. Sehingga gugatan wanprestasi terkesan mengada-ada,” tutup Gun Ho. (RIZ)

Tags: PT Griya Natura AlamThe Golden StoneWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Fraksi PKB Janji Perjuangkan Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers

Next Post

Sekda: Laju Pertumbuhan Kota Tangsel Naik Signifikan

Related Posts

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper
Kota Tangerang

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Oleh: Rizki
Kamis, 17 September 2026 / 15:15 WIB
Suhu Capai 35 Derajat Celsius, BPBD Tangerang Tangani Lima Kejadian Kebakaran
Kota Tangerang

Suhu Capai 35 Derajat Celsius, BPBD Tangerang Tangani Lima Kejadian Kebakaran

Oleh: Rizki
Senin, 14 September 2026 / 22:25 WIB
PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub
Kota Tangerang

PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub

Oleh: Rizki
Jumat, 11 September 2026 / 09:00 WIB
Konflik Pengelolaan Yayasan, Sejumlah Siswa SDIP Pamulang Pindah ke MI Pembangunan UIN Jakarta
Kota Tangsel

Konflik Pengelolaan Yayasan, Sejumlah Siswa SDIP Pamulang Pindah ke MI Pembangunan UIN Jakarta

Oleh: Rizki
Selasa, 8 September 2026 / 12:27 WIB
Antisipasi Debu Abu Vulkanik, Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom Disiram
Kabupaten Tangerang

Antisipasi Debu Abu Vulkanik, Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom Disiram

Oleh: Rizki
Selasa, 8 September 2026 / 12:12 WIB
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Meluas, BPBD Kota Tangerang Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Rumah
Kabupaten Tangerang

Dampak Erupsi Krakatau Masih Dipantau, Disdik Kabupaten Tangerang Belum Terapkan PJJ

Oleh: Rizki
Minggu, 6 September 2026 / 20:55 WIB
Next Post
Sekda: Laju Pertumbuhan Kota Tangsel Naik Signifikan

Sekda: Laju Pertumbuhan Kota Tangsel Naik Signifikan

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Bukan Sekadar Hunian, Paramount Petals Tangerang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modern dan Komunitas

Bukan Sekadar Hunian, Paramount Petals Tangerang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modern dan Komunitas

Kamis, 17 September 2026 / 19:17 WIB
Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Kamis, 17 September 2026 / 15:15 WIB
Persija Cetak Rekor Jumlah Penonton Tertinggi BRI Liga 1 Musim 2024/2025

Jaga Tren Positif, Shin Tae-yong Waspadai Mobilitas Java United FC jelang Laga Kontra Persija

Kamis, 17 September 2026 / 15:06 WIB
Semarakkan Bulan Kemerdekaan, Hotel Santika Premiere Bintaro Tawarkan Promo Ini

Mulai Rp950 Ribu, Cek Promo Menginap September Staycation Treats di Hotel Santika Premiere Bintaro

Kamis, 17 September 2026 / 14:50 WIB
Alam Sutera Group Rilis Nexen Business Park Balaraja, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

Alam Sutera Group Rilis Nexen Business Park Balaraja, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

Kamis, 17 September 2026 / 14:39 WIB
Gedung High School MNS Segera Rampung, Sekolah Berbasis Teknologi, Karakter dan Kurikulum Internasional

Gedung High School MNS Segera Rampung, Sekolah Berbasis Teknologi, Karakter dan Kurikulum Internasional

Rabu, 16 September 2026 / 19:31 WIB
J&T Express Resmi Buka Outlet Pertama di Bandara Soekarno-Hatta

J&T Express Resmi Buka Outlet Pertama di Bandara Soekarno-Hatta

Selasa, 15 September 2026 / 15:51 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Tangerang

Selasa, 15 September 2026 / 12:19 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang