WARTA TANGERANG – Belasan Juru parkir diciduk polisi lantaran kedapatan melakukan pungli di Pasar Royal, Kota Serang.
“Ada 13 orang yang kita amankan karena lakukan pungli parkir di Pasar Royal,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles, Minggu, (1/5/2022).
Menurut Kapolres, pelaku melakukan pungli terhadap pedagang di pasar tersebut dengan alasan pedagang yang berjualan pada malam takbiran untung besar.
“Pungli mulai Rp. 5 ribu sampai Rp. 100 ribu dengan membuat karcis berstempel dari Pemkot Serang,” tegasnya.
Padahal, lanjut Kapolresta untuk parkir di jalan sesuai peraturan hanya membayar Rp. 1 ribu untuk sepeda dan Rp. 2 ribu untuk mobil.
“Karcis yang dikeluarkan pelaku pungli tidak memiliki surat dari Dinas Perhubungan Kota Serang. Jadi bisa bisa dikatakan ilegal,” tegas Kapolres.
Para pelaku mengakui penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan ini dikarena para pedagang yang berjualan saat malam takbiran untung besar.
“Tetap saja tidak dibenarkan karena tarif parkir tidak sesuai aturan,” tandas Kapolres. (SOL)



















Discussion about this post