• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Sengketa Tanah Di Ciputat Timur, BPN Tangsel Dan Lurah Digugat Ke KIP Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 11 Februari 2022 / 14:01 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Kuasa Hukum pensiunan guru yang tanahnya diduga dicaplok pengembang besar di Tangsel R Siti Hadidjah, Erwin Fandra manullang, menegaskan tim kuasa hukum sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten dengan Termohon Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan. Surat gugatan bernomor BP.PISP.025/II/2022 itu diterima KIP Banten pada Rabu 9 Februari 2022.

Menurutnya permohonan diajukan karena tidak puas atas jawaban Kepala BPN Tangsel yang dianggap tidak transparan atas dokumen riwayat penerbitan sertipikat.

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

“Ya benar, permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftar, Rabu, 9 Februari 2022. Intinya karena BPN Tangsel kami anggap menutup informasi yang harusnya bersifat terbuka. Setelah ini Lurah Pondok Ranji juga akan kami gugat ke KIP karena dinilai tertutup juga,” kata Erwin, Jumat, (11/2/2022).

Erwin menambahkan melalui suratnya tanggal 25 Januari 2022 lalu, Kepala BPN Tangsel dinilai telah keliru dalam memberikan jawaban.

“Pedomannya adalah asas lex suferiori derogat legi inferiori, artinya Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi demi keadilan, UUD 1945,  UU KIP, UU Agraria absolut mengesampingkan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi di Lingkungan BPN RI,” jelas Erwin.

Erwin juga menambahkan, dengan dasar tersebut diatas harusnya BPN Tangsel memahami secara utuh dan jangan cenderung menutup informasi soal dokumen riwayat penerbitan sertipikat.

“Nah dokumen riwayat penerbitan sertipikat adalah jelas informasi terbuka bukan dikecualikan. Demi keadilan dan kepastian hukum BPN Tangsel harus menyerahkan salinan dokumen riwayat penerbitan sertipikat yang kami mohonkan,” katanya lagi.

Erwin juga menambahkan lagi, BPN Tangsel juga dinilai tidak tunduk dan patuh pada Yurispundensi Putusan Komisi Informasi Pusat.

“Selain itu juga ada Yurisprudensi Komisi Informasi Pusat 042/X/KIP-PS-A/2018, tanggal 23 Desember 2019.  Itu kan kaidah hukum atau pedoman yang harus dilaksanakan seluruh kepala BPN di Indonesia. Nah, ada pedomannya gak juga dijalankan BPN Tangsel, mau di bawa kemana ini?. Kok informasi yang kami mohon dikecualikan. Cobalah melihat perkara ini tidak secara university saja tapi secara universal. Lalu juga Kepada  Kepala Kejaksaan Tangsel (Kajari) kan kami sudah bersurat, panggillah secara resmi pihak-pihak terkait untuk di tindaklanjuti secara hukum karena Kejari Tangsel memiliki kewenangan  yang di berikan mandat sebagai satgas mafia tanah di wilayah hukumnya,” ucap Erwin dengan nada tegas.

Sementara Kuasa Hukum lainnya Mea Djegawoda, berharap Komisi Informasi Provinsi Banten objektif dalam memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa informasi.

“Biar semua terang benderang terkait informasi status kepemilikan tanah ibu R Siti Hadidjah  Kami harap Komisi Informasi Provinsi Banten menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi,” tutur Mea.

Sebelumnya, tanah seluas 6000 M2 yang berlokasi di  Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga dicaplok oleh pengembang besar, dengan diduga SHGB atas nama PT Permadani Interland dan kemudian dijual kepada PT Jaya Real Property (JRP).

Padahal R Siti Hadidjah mempunyai bukti lengkap. Namun, tanah yang dibelinya pada tahun 1987, fisiknya kini tak bisa di apa-apakan olehnya, karena sejak tahun 2012 lalu tanah miliknya tersebut dipagar tembok dan dipasangi plang oleh pihak PT. JRP.

Bukti Siti Hadidjah itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987. Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil  9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6000 M2. Tanah itu dibeli dari Surya Darma yang bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran.

Hal tersebut diperkuat oleh surat keterangan yang dibuat Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.

Menurut penasehat hukum, artinya Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Terbitnya SHGB 1655 di atas tanah tersebut juga menjadi pertanyaan. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Siti Hadidjah tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Ada keanehan bila terbit SHGB sebelum ada peralihan yang sah secara hukum. (RAY)

Tags: Berita TangerangBPN TangselKIP BantenSengketa Tanah di Kota TangselWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Peringatan HPN 2022, Priamanaya Group-JMSI Gelar Seminar Jurnalistik

Next Post

Kolaborasi dengan Polres, Pemkot Tangerang Buka 61 Gerai Vaksinasi

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
Kolaborasi dengan Polres, Pemkot Tangerang Buka 61 Gerai Vaksinasi

Kolaborasi dengan Polres, Pemkot Tangerang Buka 61 Gerai Vaksinasi

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang