TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda), pada rapat paripurna, Senin (20/7/2020).
Adapun Empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni, Perda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Perda tentang Kesehatan.
“Mudah-mudahan Setelah di tetapkan empat Raperda menjadi Perda ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, (20/7/2020).
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli berterimakasih kepada semua pihak terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas empat raperda hingga disahkan menjadi perda.
Raperda ini mencerminkan adanya komitmen bersama antara pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi dibeberapa aspek pembangunan.
“Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” ujarnya.
Diharapkan perda yang baru saja disahkan agar segera dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi OPD masing-masing. (RAY)
























Discussion about this post