TANGERANG-Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar telah menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah virus corona atau covid-19. Keputusan Bupati Tangerang soal wabah Corona itu tertuang dalam SK Bupati bernomor 440/Kep. 273/huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Dalam SK tersebut disebutkan menetapkan masa waktu tanggap darurat. Yakni, status tanggap darurat bencana wabah virus corona Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020.
Lau, perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah virus corona dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana wabah virus corona tahun 2020.
Kemudian, biaya yang diperlukan untuk tanggap darurat bencana wabah virus corona dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (RAY)
























Discussion about this post