• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 3 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 14 Juni 2019 / 14:10 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari empat titik pedagang jamu saat melakukan razia di Kota Serang pada Rabu (13/6) malam.

READ ALSO

Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Serang Tubagus Yassin mengatakan, razia itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat). Selain itu juga komitmen Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam memberantas miras.

“Kita lakukan razia mulai pukul 18.30 WIB hingga 00.00 WIB,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6).

Yasin merinci miras yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 430 botol miras dari 4 titik pedagang jamu di jalan Lingkar Selatan, Ciracas hingga Kecamatan Cipocokjaya dan Curug, dengan jenis merk Rajawali, Bear, dan Anggur Cap Orangtua.

Yasin menyatakan hasil razia tersebut belum maksimal, karena pedagang jamu lainnya sudah membocorkan terlebih dahulu ke pedagang lainnya. “Ini tidak banyak titiknya karena sudah bocor duluan,” ujarnya.

Pada saat dilakukan razia, lanjut dia, pihaknya hanya membawa 10 anggota. Ke-10 anggota tersebut adalah anggota militan dari pasukan gardan. “Anggota pun tidak banyak cukup 10 orang, itu pun anggota yang militan. Pasukan tim gardan. Karena kekhawatirannya ada anggota yang memberikan informasi. Tim gardan ini sudah disortir orang-orangnya yang betul-betul kerahasiaannya terjaga,” katanya.

Ia juga menjelaskan jika Perda tentang Pekat ini tidak ditegakkan, lambat laun masyarakat Kota Serang akan hancur karena terus-terusan mengkonsumsi minuman yang beralkohol. “Jika razia terus kita galakan dan operasi tangkap tangan (OTT), mudah-mudahan para pengusaha jamu dan yang lainya tidak melanggar perda sesuai dengan aturannya,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada penjual jamu agar berjualan sesuai namanya, jangan sampai berjualan minuman beralkohol. “Bagi pengusaha karoke harus karokelah yang layak. Jangan sampai menjual miras,” tuturnya.

Miras hasil razia itu, kata dia, pihaknya akan menyimpan dahulu sampai seminggu dan jika pemilik ingin mengambil hasil razia, pihaknya harus melalui pengadilan dengan cara sidang tipiring. “Nanti tergantung pengadilan, apakah pengadilan ini dengan denda yang sudah dikaji oleh pengadilan atau terserah. Yang penting kita amankan dulu. Kalau sampai seminggu tidak diambil, barang ini akan dimusnahkan yang akan dipimpin oleh Walikota Serang melalui Polres Serang Kota. Ke depan juga kalau barang bukti ini sudah ribuan, kita akan mengusulkan untuk dilakukan pemusnahan,” paparnya.

Sementara, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dirinya bersama Subadri Ushuludin memang berkomitmen untuk memberantas peredaran miras.  Ia pun telah  memerintahkan kepada kepala dan jajaran Satpol PP untuk terus melakukan razia dan patroli mengawasi peredaran miras. “Razia ini sesuai dengan Perda Pekat, dimana di Kota Serang dilarang peredaran miras, maka jika ada harus dibrantas,” katanya.

Syafrudin juga meminta kepada Satpol PP untuk terus gencar melakukan operasi, sampai peredarannya tidak ada. Karena, jika operasinya hanya sekali maka akan menjamur kembali. Maka dari itu, harus rutin dilakukan. “Razia dan operasi harus rutin, apakah seminggu sekali atau sebulan sekali,” katanya.

Menurut dia, jika miras tidak diberantas, bisa membahayakan, terutama bagi generasi muda yang bisa merusak masa depannya. Maka dari itu, ke depan bagi sejumlah tempat hiburan yang berkedok kafe, restauran, atau rumah makan, harus beroperasi sesuai dengan izin awalnya. Jika tidak maka pihaknya akan menutup paksa.

“Kita tidak pernah memberikan izin tempat hiburan yang di dalamnya ada peredaran miras. Yang ada itu izin restauran, kafe. Maka kami imbau kepada pengelola kafe dan restauran untuk mengembalikan sesuai dengan izinnya.  Jika dirazia tak indahkan, maka akan menutup paksa,” katanya.  (mg-04/tnt)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

BPN Tuding 1,5 Juta DPT Ganda di Banten, KPU Banten Siapkan Bukti-bukti

Next Post

PPDB SMA Bisa Offline, Hindari Problem Server Dindik Banten Gladi PPDB di 8 Kab/Kota

Related Posts

Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan
Banten

Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan

Oleh: Rizki
Selasa, 2 Juni 2026 / 21:20 WIB
Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung
Banten

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 21:00 WIB
Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik
Banten

Genjot Infrastruktur Desa, DPKPP Pandeglang Bangun PSU dan Jalan Lingkungan di 31 Titik

Oleh: Rizki
Rabu, 20 Mei 2026 / 20:25 WIB
HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat
Banten

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 19:28 WIB
Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan
Banten

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Next Post
PPDB SMA Bisa Offline, Hindari Problem Server Dindik Banten Gladi PPDB di 8 Kab/Kota

PPDB SMA Bisa Offline, Hindari Problem Server Dindik Banten Gladi PPDB di 8 Kab/Kota

Discussion about this post

WARTA TERKINI

BAZNAS RI Terjunkan Tim Medis hingga Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Kemayoran

BAZNAS RI Terjunkan Tim Medis hingga Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Kemayoran

Selasa, 2 Juni 2026 / 21:38 WIB
Ada Bercak Darah di Lantai, Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan

Ada Bercak Darah di Lantai, Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan

Selasa, 2 Juni 2026 / 21:30 WIB
Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan

Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan

Selasa, 2 Juni 2026 / 21:20 WIB
Tiba di Debarkasi Grand El-Hajj Cipondoh, 390 Jemaah Kloter Pertama Tiba di Tanah Air dan 1 Dilaporkan Wafat

Tiba di Debarkasi Grand El-Hajj Cipondoh, 390 Jemaah Kloter Pertama Tiba di Tanah Air dan 1 Dilaporkan Wafat

Selasa, 2 Juni 2026 / 21:14 WIB
Mengintip Keseruan ‘Meruang Panorama’, Kolaborasi Grand Aston Puncak dan Fujifilm Manjakan Pecinta Fotografi

Mengintip Keseruan ‘Meruang Panorama’, Kolaborasi Grand Aston Puncak dan Fujifilm Manjakan Pecinta Fotografi

Selasa, 2 Juni 2026 / 13:02 WIB
Kolaborasi Unik BYD Atto 1 dan Dominate® Tampil Memukau di Brightspot City 2026

Kolaborasi Unik BYD Atto 1 dan Dominate® Tampil Memukau di Brightspot City 2026

Minggu, 31 Mei 2026 / 15:18 WIB
Raih Satu Poin, Timnas Indonesia Bermain Imbang Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Rumor Transfer Liga 2026/2027: Gelandang Serang Timnas Dikaitkan dengan Bali United

Minggu, 31 Mei 2026 / 15:07 WIB
ARYADUTA Lippo Village Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat

ARYADUTA Lippo Village Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan dengan Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 / 14:53 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang