• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 19 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 14 Juni 2019 / 14:10 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari empat titik pedagang jamu saat melakukan razia di Kota Serang pada Rabu (13/6) malam.

READ ALSO

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Serang Tubagus Yassin mengatakan, razia itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat). Selain itu juga komitmen Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam memberantas miras.

“Kita lakukan razia mulai pukul 18.30 WIB hingga 00.00 WIB,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6).

Yasin merinci miras yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 430 botol miras dari 4 titik pedagang jamu di jalan Lingkar Selatan, Ciracas hingga Kecamatan Cipocokjaya dan Curug, dengan jenis merk Rajawali, Bear, dan Anggur Cap Orangtua.

Yasin menyatakan hasil razia tersebut belum maksimal, karena pedagang jamu lainnya sudah membocorkan terlebih dahulu ke pedagang lainnya. “Ini tidak banyak titiknya karena sudah bocor duluan,” ujarnya.

Pada saat dilakukan razia, lanjut dia, pihaknya hanya membawa 10 anggota. Ke-10 anggota tersebut adalah anggota militan dari pasukan gardan. “Anggota pun tidak banyak cukup 10 orang, itu pun anggota yang militan. Pasukan tim gardan. Karena kekhawatirannya ada anggota yang memberikan informasi. Tim gardan ini sudah disortir orang-orangnya yang betul-betul kerahasiaannya terjaga,” katanya.

Ia juga menjelaskan jika Perda tentang Pekat ini tidak ditegakkan, lambat laun masyarakat Kota Serang akan hancur karena terus-terusan mengkonsumsi minuman yang beralkohol. “Jika razia terus kita galakan dan operasi tangkap tangan (OTT), mudah-mudahan para pengusaha jamu dan yang lainya tidak melanggar perda sesuai dengan aturannya,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada penjual jamu agar berjualan sesuai namanya, jangan sampai berjualan minuman beralkohol. “Bagi pengusaha karoke harus karokelah yang layak. Jangan sampai menjual miras,” tuturnya.

Miras hasil razia itu, kata dia, pihaknya akan menyimpan dahulu sampai seminggu dan jika pemilik ingin mengambil hasil razia, pihaknya harus melalui pengadilan dengan cara sidang tipiring. “Nanti tergantung pengadilan, apakah pengadilan ini dengan denda yang sudah dikaji oleh pengadilan atau terserah. Yang penting kita amankan dulu. Kalau sampai seminggu tidak diambil, barang ini akan dimusnahkan yang akan dipimpin oleh Walikota Serang melalui Polres Serang Kota. Ke depan juga kalau barang bukti ini sudah ribuan, kita akan mengusulkan untuk dilakukan pemusnahan,” paparnya.

Sementara, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dirinya bersama Subadri Ushuludin memang berkomitmen untuk memberantas peredaran miras.  Ia pun telah  memerintahkan kepada kepala dan jajaran Satpol PP untuk terus melakukan razia dan patroli mengawasi peredaran miras. “Razia ini sesuai dengan Perda Pekat, dimana di Kota Serang dilarang peredaran miras, maka jika ada harus dibrantas,” katanya.

Syafrudin juga meminta kepada Satpol PP untuk terus gencar melakukan operasi, sampai peredarannya tidak ada. Karena, jika operasinya hanya sekali maka akan menjamur kembali. Maka dari itu, harus rutin dilakukan. “Razia dan operasi harus rutin, apakah seminggu sekali atau sebulan sekali,” katanya.

Menurut dia, jika miras tidak diberantas, bisa membahayakan, terutama bagi generasi muda yang bisa merusak masa depannya. Maka dari itu, ke depan bagi sejumlah tempat hiburan yang berkedok kafe, restauran, atau rumah makan, harus beroperasi sesuai dengan izin awalnya. Jika tidak maka pihaknya akan menutup paksa.

“Kita tidak pernah memberikan izin tempat hiburan yang di dalamnya ada peredaran miras. Yang ada itu izin restauran, kafe. Maka kami imbau kepada pengelola kafe dan restauran untuk mengembalikan sesuai dengan izinnya.  Jika dirazia tak indahkan, maka akan menutup paksa,” katanya.  (mg-04/tnt)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

BPN Tuding 1,5 Juta DPT Ganda di Banten, KPU Banten Siapkan Bukti-bukti

Next Post

PPDB SMA Bisa Offline, Hindari Problem Server Dindik Banten Gladi PPDB di 8 Kab/Kota

Related Posts

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel
Banten

Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Oleh: Rizki
Jumat, 6 Maret 2026 / 21:49 WIB
Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif
Banten

Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Oleh: Rizki
Rabu, 11 Februari 2026 / 12:48 WIB
Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis Raih Anugerah Golden Leader 2026 dari JMSI
Banten

Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis Raih Anugerah Golden Leader 2026 dari JMSI

Oleh: Rizki
Senin, 9 Februari 2026 / 09:11 WIB
Next Post
PPDB SMA Bisa Offline, Hindari Problem Server Dindik Banten Gladi PPDB di 8 Kab/Kota

PPDB SMA Bisa Offline, Hindari Problem Server Dindik Banten Gladi PPDB di 8 Kab/Kota

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 / 10:51 WIB
Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Sabtu, 18 April 2026 / 09:10 WIB
Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Sabtu, 18 April 2026 / 08:55 WIB
Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Sabtu, 18 April 2026 / 08:38 WIB
Staycation Seru di Tangerang, Atria Residences Gading Serpong Jadi Favorit Keluarga

Staycation Seru di Tangerang, Atria Residences Gading Serpong Jadi Favorit Keluarga

Sabtu, 18 April 2026 / 08:30 WIB
Investasi Properti Makin Mudah, Paramount Land Big Exhibition 2026 Tawarkan Beragam Benefit

Investasi Properti Makin Mudah, Paramount Land Big Exhibition 2026 Tawarkan Beragam Benefit

Sabtu, 18 April 2026 / 08:22 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang