Sebelumnya, DPRD mengesahkan dua Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD. Kedua Perda tersebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang tahun 2019 – 2023 dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2019 – 2023, Wali Kota menjabarkan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan sudah mempertimbangkan capaian kinerja OPD lima tahun ke belakang.
“Program yang disusun sudah diarahkan untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Seperti penanganan banjir, kemacetan, persampahan, pengangguran, kemiskinan dan permasalahan lainnya,” ujarnya.















Discussion about this post