• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 27 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Legislator Tangerang harapkan tindak tempat hiburan jual minuman beralkohol

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 7 Maret 2019 / 01:01 WIB
Share on FacebookShare on Twitter
Tangerang (ANTARA) – Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mengharapkan instansi terkait untuk menindak pemilik tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol tanpa izin karena dianggap sebagai ajang keributan.

“Petugas Satpol PP harus memeriksa perizinan bila memang tidak maka ada maka  berikan sanksi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi di Tangerang, Selasa.

Ahmad mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa sejumlah tempat hiburan malam di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua menjual minuman beralkohol tanpa izin.

READ ALSO

Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Bahkan di tempat hiburan itu sering terjadi perkelahian antarpengunjung akibat menenggak minuman keras tersebut.

Belakangan ini sebuah tempat hiburan malam di jalan Bulevard Raya, Ruko Paramount Digital Arcade, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua terjadi perkelahian sehingga aparat keamanan terpaksa diturunkan.

Menurut dia ini merupakan tantangan bagi aparat berwenang Pemkab Tangerang untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Perda No. 9 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol telah dijelaskan tentang tempat penjualan harus ada izin.

Untuk menindak pemilik tempat hiburan, bahwa aparat Satpol PP telah memiliki payung hukum dalam menjalankan tugas sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 14 tahun 2016 Peraturan Pelaksana Perda No.9 tahun 2008.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan instansi berwenang harus melakukan kajian ulang terhadap izin menjual minuman beralkohol pada semua tempat hiburan malam.

“Ini merupakan kesempatan terbaik bagi petugas, untuk menata kembali perizinan termasuk penjualan minuman beralkohol tidak saja di diskotik tapi juga di hotel,” katanya menambahkan.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kelapa Dua, Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya pernah menegur pengelola tempat hiburan tapi tidak ditanggapi serius.

Menyangkut perizinan, katanya, tentu merupakan kewenangan dari aparat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tangerang.

 



Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

PDAM Tangerang targetkan 31.000 pelanggan baru kawasan pesisir

Next Post

Tabrak Truk Sampah di Serpong Tangsel, Sopir Grand Max Tewas

Related Posts

Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Banten

Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Oleh: Rizki
Jumat, 26 Juni 2026 / 22:42 WIB
Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH
Banten

Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 21:22 WIB
Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan
Banten

Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan

Oleh: Rizki
Rabu, 10 Juni 2026 / 16:43 WIB
Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0
Banten

Rayakan Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas dan Bedah Strategi K3 Era Industri 5.0

Oleh: Rizki
Minggu, 7 Juni 2026 / 21:28 WIB
Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan
Banten

Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Tangsel: Jumlah Siswa SMA PGRI 56 Ciputat Melonjak Signifikan

Oleh: Rizki
Selasa, 2 Juni 2026 / 21:20 WIB
Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung
Banten

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 21:00 WIB
Next Post
Tabrak Truk Sampah di Serpong Tangsel, Sopir Grand Max Tewas

Tabrak Truk Sampah di Serpong Tangsel, Sopir Grand Max Tewas

Discussion about this post

WARTA TERKINI

KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU

KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU

Sabtu, 27 Juni 2026 / 14:38 WIB
Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:42 WIB
Sambut Indonesia Emas 2045, Intan Nurul Hikmah Gaungkan Gerakan ‘Ananda Bersinar’

Sambut Indonesia Emas 2045, Intan Nurul Hikmah Gaungkan Gerakan ‘Ananda Bersinar’

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:38 WIB
Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang III Resmi Dimulai, Diikuti Ratusan Atlet dari 19 Provinsi

Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang III Resmi Dimulai, Diikuti Ratusan Atlet dari 19 Provinsi

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:33 WIB
Dodol Nyonya Lauw 55: Kuliner Legendaris Peranakan di Tangerang yang Bertahan Lintasi Tiga Generasi

Dodol Nyonya Lauw 55: Kuliner Legendaris Peranakan di Tangerang yang Bertahan Lintasi Tiga Generasi

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:26 WIB
Rayakan Hari Yoga Internasional, Harris Hotel Serpong Kampanyekan Kebugaran Perempuan

Rayakan Hari Yoga Internasional, Harris Hotel Serpong Kampanyekan Kebugaran Perempuan

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:20 WIB
Tak Perlu Keluar Kota! Libur Sekolah Jadi Berkesan dengan ‘School Holiday Escape’ ARYADUTA Lippo Village

Tak Perlu Keluar Kota! Libur Sekolah Jadi Berkesan dengan ‘School Holiday Escape’ ARYADUTA Lippo Village

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:12 WIB
Pelatihan dan Uji Kompetensi Supervisor K3 Konstruksi DSDABMBK Kota Tangsel Diikuti 63 Peserta

Pelatihan dan Uji Kompetensi Supervisor K3 Konstruksi DSDABMBK Kota Tangsel Diikuti 63 Peserta

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:07 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang