Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Selasa mengatakan petugas rutan tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warga binaan.
“Warga binaan tidak selamanya mendekam di dalam rutan maka perlu menjalin komunikasi yang baik dan menanamkan sifat kemanusiaan serta sesuai prosedur,” katanya.
Masalah itu sehubungan aparat Polresta Tangerang, Lapas Kelas I Jambe dan Kejaksaan Negeri menandatangani komitmen Pelaksanaan Janji Kinerja Tahun 2019.
Sedangkan komitmen itu diwakili Kapolresta Tangerang, Kepala Rutan Kelas I Jambe, Dedi Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Kabupaten Tangerang, Zulbahri Baktiar.
Mantan Kapolres Jember, Jatim itu menambahkan agar petugas rutan bisa membangun komunikasi dan koordinasi serta melakukan pendekatan dengan warga binaan guna menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan.
Bila warga binaan sudah selesai menjalani masa hukuman, maka harus berbuat baik dan tidak mengulangi kembali kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya.
Sementara itu, Dedi Cahyadi mengatakan komitmen itu merupakan tekad institusi di bawah Kemenkumham untuk memberikan pelayanan maksimal menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Kolaborasi berkinerja ini semoga dapat menjadi panduan bagi kami untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan hukum dan asas kemanusiaan,” katanya menambahkan.
Namun Zulbahri mengatakan, harmonisasi antar institusi sangat dibutuhkan agar warga binaan tetap mendapatkan hak-haknya.
Menjelang Pemilu dan Pilpres 2019, warga binaan tetap memiliki hak pilih. Untuk itu, kata dia, integrasi komunikasi menjadi penting agar warga binaan tidak kehilangan hak suara.
























Discussion about this post