Tangerang (Antaranews Banten) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Banten terus melakukan pembinaan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tak berjualan di tempat terlarang.
Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang Senin mengatakan, sosialisasi dan pembinaan dilakukan dalam rangka penataan PKL lebih rapih.
Pemkot Tangerang, lanjutnya, sedang menyiapkan sarana fasilitas bagi PKL untuk berjualan sehingga tak ada lagi yang membuat bangunan liar.
“Kami harapkan, sarana yang dibuat bisa segera terwujud dan PKL bisa segera dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dijelaskannya, petugas pun terus melakukan pengawasan agar tak ada lagi PKL yang membuat bangunan baru di lokasi terlarang karena akan lebih sulit dalam penataan.
PKL tingkat kecamatan, ujarnya, akan lebih dioptimalkan dalam pengawasan sehingga jumlah PKL tak bertambah dan membuat kesulitan saat penataan nantinya.
“Untuk yang membandel akan kami tertibkan. Maka itu kita sosialisasikan program yang ada agar lebih bisa menjangkau semuanya,” ujarnya.
Wakil Walikota Sachrudin menjelaskan, penataan PKL merupakan program yang terus dikejar oleh Pemkot Tangerang guna memenuhi hak-hak kepentingan umum.
“Penataan PKL ini bukan hanya di Pasar Anyar, tapi di seluruh kecamatan di Kota Tangerang. Ini tujuannya untuk penertiban. Kita ingin atur supaya tidak ada penyerobotan hak-hak kepentingan umum. Seperti kita lihat di trotoar dan bahu jalan yang menjadi hak pejalan kaki dan pengendara lalu lintas, tapi justru digunakan PKL,” katanya.
Nantinya Pemkot Tangerang akan melakukan penataan PKL dengan sistem zonasi di setiap kecamatan. “Ada tiga zona. Merah, kuning, hijau. Zona merah itu tidak boleh ada PKL, zona kuning diatur dengan waktu dan zona hijau untuk PKL permanen yang dilokalisir,” tambah Sachrudin.
























Discussion about this post