• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 29 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

RTRW Direvisi, Luas Tangsel Bertambah

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 22 Desember 2018 / 10:39 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG-Revisi Peraturan Daerah Nomor 15/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), disahkan, Jumat (21/12). Perubahan regulasi ini, salah satunya menyebabkan peluasan wilayah Kota Tangsel.

Dalam paparannya, Walikota Airin Rachmi Diany mengungkapkan, perubahan rencana tata ruang wilayah adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

READ ALSO

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Rencana tata ruang wilayah merupakan acuan bagi pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan yang memerlukan ruang. Baik berupa kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah. Rencana tata ruang wilayah juga merupakan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali melalui penilaian pelaksanaan rencana tata ruang. “Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,” tutur Airin.

Wanita berkerudung itu menuturkan, adapun pokok-pokok rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel 2011-2031. “Yakni, perubahan luasan wilayah Kota Tangsel berdasarkan penetapan garis batas wilayah Kota Tangsel sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, yaitu semula luasan 14.719 hektare menjadi 16.485,47 hektare,” ungkapnya.

Masih menurutnya, perubahan struktur ruang dan pola ruang yang disebabkan karena perubahan kebijakan nasional, kebijakan provinsi dan dinamika pengembangan wilayah kota. Seperti perubahan trase jalan bebas hambatan Serpong-Kunciran, Serpong-Cinere, Serpong-Balaraja dan Serpong-Gunung Sindur.

Rencana pembangunan angkutan masal berbasis rel sebagai perpanjangan pelayanan MRT Lebak Bulus-Tamgsel, kawasan berbasis transit pada stasiun dan terminal di Kota Tangsel, perubahan ruas jalan provinsi pada Jalan Raya Serpong di Puspiptek. Rencana jaringan kereta api intra kota jalur Lebak Bulus Ciputat-Bintaro dan jalur Bintaro-Serpong Utara.

Kolam Tandon Air sebagai sistem jaringan sumber daya air, penyediaan prasarana dan sarana bagi pejalan kaki, pesepeda dan disabilitas serta penerapan insensif dan disinsentif pemanfaatan ruang kota. Dan perubahan nomenklatur dalam rencana tata ruang wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel 2011-2031 diharapkan dapat menjadi landasan pembangunan di Kota Tangsel dan dapat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tutupnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Tb Bayu Murdani mengatakan, paripurna dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Walikota Tangsel dilakukan terhadap ditetapkan tiga raperda. Hal itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) 18 Desmeber lalu. “Panitia khusus (Pansus) telah melakukan kegiatan dalam pembahasan raperda sesuai dengan mekanisme dan tahapan kegiatan,” ujarnya. (bud)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Langgar Kode Etik, Anggota Polsek Legok Dipecat

Next Post

Pemkot Sebar Konselor ke Sekolah, Atasi Kenakalan Remaja

Related Posts

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el
Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Oleh: Rizki
Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 24 April 2026 / 13:16 WIB
GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi
Kabupaten Tangerang

GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:13 WIB
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak
Kota Tangerang

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:05 WIB
Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon dan Tebar Ikan di Situ Cihuni
Kabupaten Tangerang

Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon dan Tebar Ikan di Situ Cihuni

Oleh: Rizki
Rabu, 22 April 2026 / 14:04 WIB
Siap Nostalgia! Reuni Akbar SMPN 3 Tangerang Hadirkan Musik 80-90an hingga Doorprize
Kota Tangerang

Siap Nostalgia! Reuni Akbar SMPN 3 Tangerang Hadirkan Musik 80-90an hingga Doorprize

Oleh: Rizki
Selasa, 21 April 2026 / 11:46 WIB
Next Post
Pemkot Sebar Konselor ke Sekolah, Atasi Kenakalan Remaja

Pemkot Sebar Konselor ke Sekolah, Atasi Kenakalan Remaja

Discussion about this post












WARTA TERKINI

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

SANF Perkenalkan Audiobook untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 29 April 2026 / 21:29 WIB
Persita vs PSIM: Laga Penentuan di Papan Tengah Klasemen

Persita vs PSIM: Laga Penentuan di Papan Tengah Klasemen

Rabu, 29 April 2026 / 21:23 WIB
Duel Sengit di Serang, Dewa United Banten Amankan Tiga Poin Lewat Penalti

Duel Sengit di Serang, Dewa United Banten Amankan Tiga Poin Lewat Penalti

Rabu, 29 April 2026 / 21:17 WIB
Rayakan HUT Ke-40, Santika Indonesia Bertabur Hadiah

Glow & Stay Retreat, Promo Menginap Sekaligus Perawatan Diri di Santika Premiere Bintaro

Rabu, 29 April 2026 / 19:57 WIB
Gelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syahid Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara

Gelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syahid Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara

Rabu, 29 April 2026 / 14:00 WIB
Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Inovasi Kemasan Daur Ulang, ALVAboard Jawab Tantangan Pemanasan Global

Rabu, 29 April 2026 / 11:38 WIB
Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Selasa, 28 April 2026 / 12:12 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang