• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 3 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Banyak Caleg Gagal Paham, APK Caleg Melanggar

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 17 Oktober 2018 / 14:55 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SETU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel terus berupaya menegakkan aturan Pemilu 2019. Salah satunya terkait pelaksanaan alat peraga kampanye (APK). Untuk memastikan wilayah ini tertib, Bawaslu menggelar razia APK, di wilayah Kecamatan Setu, Selasa (16/10).

Hasil razia ditemukan banyak APK milik calon anggota legislatif (Caleg) melanggar. Kejadian ini menandakan masih banyak caleg gagal paham dengan ketentuan pemilu. Yakni berkaitan dengan kepesertaan pemilu bahwa peserta pemilu adalah partai bukan caleg, sehingga hak membuat APK adalah partai bukan personal caleg.

READ ALSO

Temukan Jalan Rusak Pasca Perbaikan? Warga Kota Tangerang Kini Bisa Lapor Langsung

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Razia digelar bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Dalam aksi ini, Bawaslu menertibkan puluhan APK.

APK yang dibongkar paksa dan diturunkan kebanyakan tidak berizin dan melanggar aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hari ini (kemarin, red) kita melakukan penertiban APK di seluruh Tangsel bersama Panwascam dan Satpol PP dari tiap-tiap kecamatan,” ucap Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep saat ditemui usai memimpin apel penertiban APK di Kantor Panwascam Setu, Kademangan.

Acep menegaskan, penertiban ini mengacu pada UU No 17/2017 tentang Pemilu, Surat Edaran KPU RI Nomor: 946 tertanggal 23 Agustus 2018 dan Surat Edaran KPU Tangsel Nomor: 59 tertanggal 23 September 2018 tentang alat peraga kampanye dan.

“Dalam UU Nomor: 7/2017 , caleg bukan peserta pemilu. Caleg adalah bagian dari partai. Oleh karena itu caleg tidak boleh bikin spanduk dan baliho,” jelas Acep.

Acep pun kemudian mengimbau agar peserta pemilu dan juga para calon anggota legislatif bisa mentaati seluruh aturan yang ditetapkan agar tercipta iklim pemilu yang damai dan sejuk.

“Caleg jangan cuma berpikir meraih suara dengan memasang spanduk dan baliho. Masyarakat minta datangi rumah mereka. Metode kampanye diberikan banyak cara dan waktu yang panjang. Tidak harus memasang spanduk dan memasang naliho banyak-banyak. Karena sudah dibiayai negara,” imbau Acep. (mol/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Selamatkan Hak Pilih, KPU Ajak Tokoh Cek Data

Next Post

Sudah Talangi BPJS Rp4,9 Triliun, Presiden Jokowi: Kalau Tahun Depan Masih Diulang, Kebangetan

Related Posts

Temukan Jalan Rusak Pasca Perbaikan? Warga Kota Tangerang Kini Bisa Lapor Langsung
Kota Tangerang

Temukan Jalan Rusak Pasca Perbaikan? Warga Kota Tangerang Kini Bisa Lapor Langsung

Oleh: Rizki
Rabu, 2 September 2026 / 21:57 WIB
Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah
Kabupaten Tangerang

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Oleh: Rizki
Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:38 WIB
Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang
Kabupaten Tangerang

Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:24 WIB
Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan
Kabupaten Tangerang

Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:39 WIB
Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme
Kota Tangsel

Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:35 WIB
329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Kota Tangsel

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

Oleh: Rizki
Senin, 24 Agustus 2026 / 17:23 WIB
Next Post
Sudah Talangi BPJS Rp4,9 Triliun, Presiden Jokowi: Kalau Tahun Depan Masih Diulang, Kebangetan

Sudah Talangi BPJS Rp4,9 Triliun, Presiden Jokowi: Kalau Tahun Depan Masih Diulang, Kebangetan

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Temukan Jalan Rusak Pasca Perbaikan? Warga Kota Tangerang Kini Bisa Lapor Langsung

Temukan Jalan Rusak Pasca Perbaikan? Warga Kota Tangerang Kini Bisa Lapor Langsung

Rabu, 2 September 2026 / 21:57 WIB
Persita Boyong Dion Markx dari Persib dengan Status Pinjaman

Persita Boyong Dion Markx dari Persib dengan Status Pinjaman

Rabu, 2 September 2026 / 21:41 WIB
Mengintip Kemewahan AGNA: Hunian Premium Terbaru Alam Sutera untuk Keluarga Modern

Mengintip Kemewahan AGNA: Hunian Premium Terbaru Alam Sutera untuk Keluarga Modern

Rabu, 2 September 2026 / 21:32 WIB
Tiga Dekade Melayani, Aryaduta Lippo Village Perkuat Fasilitas dan Ruang Hijau Demi Kenyamanan Tamu

Tiga Dekade Melayani, Aryaduta Lippo Village Perkuat Fasilitas dan Ruang Hijau Demi Kenyamanan Tamu

Rabu, 2 September 2026 / 21:26 WIB
Lebih dari Sekadar Hunian, Paramount Petals Wujudkan Kota Mandiri Berbasis Komunitas di Tangerang

Lebih dari Sekadar Hunian, Paramount Petals Wujudkan Kota Mandiri Berbasis Komunitas di Tangerang

Rabu, 2 September 2026 / 21:21 WIB
IPW: Polisi Harus Diajak Dialog, Kita Harus Menjadi Sahabat Polisi untuk Mendidik

Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Usut Aktor Intelektual provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

Rabu, 2 September 2026 / 17:39 WIB
FORTRESS Perkuat Sinergi dengan Pengembang Indonesia, Dorong Hunian Aman dan Berkualitas

FORTRESS Perkuat Sinergi dengan Pengembang Indonesia, Dorong Hunian Aman dan Berkualitas

Rabu, 2 September 2026 / 14:52 WIB
Gol Dramatis Mariano Peralta Menit 88 Loloskan Persib ke Fase Grup ACL Two 2026/2027

Gol Dramatis Mariano Peralta Menit 88 Loloskan Persib ke Fase Grup ACL Two 2026/2027

Senin, 31 Agustus 2026 / 21:24 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang