• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 15 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Karyawan Edarkan Sabu di Kawasan Industri Gandasari

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 20 Agustus 2018 / 11:06 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

JATIUWUNG — Seorang pengedar sabu bernama Badrussalam alias Gembul (24) ditangkap Reskrim Polsek Karawaci. Pelaku dibekuk  di kawasan industri Gandasari, Kecamatan Jatiuwung.

Saat ditangkap, pelaku mengantongi sebanyak sebelas paket dengan berat bruto 5,62 gram sabu-sabu. Ia diketahui merupakan karyawan swasta yang biasa mengedarkan sabu di kawasan industri tersebut. Namun, pelaku juga sering menjual paket narkotika dalam jumlah yang lebih kecil.

READ ALSO

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan, tertangkapnya pelaku Badrussalam alias Gembul ini berkat adanya informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu yang semakin marak di wilayah mereka.

“Kita amankan pelaku ini di kawasan industri Gandasari dengan barang bukti belasan paket sabu yang sudah siap edar,” ucapnya, Minggu (18/8).

Sebelum ditangkap, sambung Abdul Salim, pihaknya telah beberapa hari melakukan pengintaian area yang disebut-sebut warga tempat transaksi narkoba. Setelah terkonfirmasi langsung berdasarkan pengamatan, polisi langsung menangkap Badrussalam saat hendak bertransaksi.

“Saat ditangkap benar ada barang bukti sabu seberat 5,62 gram yang terbungkus plastik bening kecil-kecil, dan ada juga alat hisapnya. Pelaku ini sudah kita pantau selama beberapa hari sebelum dilakukannya penangkapan,” kata Abdul.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian bergerak ke rumah kontrakan Gembul di Kampung Jati, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas. Dari tempat itu, polisi kembali menemukan barang bukti berupa puluhan lembar plastik bening ukuran kecil dan sedang yang digunakan pelaku untuk membungkusi sabu tersebut, beserta alat timbangan digitalnya.

Polisi mengaku masih melakukan serangkaian penyelidikan, untuk memburu pelaku yang memasok sabu ke tangan Badrussalam alias Gembul. Pihaknya menduga pelaku tidak bermain sendirian dalam peredaran barang haram tersebut.

“Kita masih akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku ini. Semoga kita bisa berhasil menangkap bandar besar yang memasok sabu ke pelaku,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada semua elemen masyarakat di daerah tersebut, untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba di lingkungan mereka.

“Narkoba saat ini sudah menjadi bahaya laten  di negata kita, maka itu saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba masuk kelingkungan kita,” imbuhnya.

Menurutnya, cara mencegahnya adalah, tidak mengkonsumsi narkoba dan memberikan informasi penting kepada polisi apabila ada pengguna atau pengedar masuk ke wilayah masing-masing.

“Sebab saat ini pengguna dan pengedar semakin meningkat, maka itu peran aparatur negara, tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” ucapnya.

Sementara itu, kepada penyidik, Badrussalam mengaku nekat menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena uang hasil dari bekerjanya dinilai tidak cukup memenuhi kebutuhan.

“Saya jualam (sabu) buat makan dan kebutuhan sehari-hari. Kalau tidak karena desakan ekonomi saya juga tidak mau berjualan itu,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mg-11)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

34 Hektar Lahan TPA Rawa Kucing Terbakar

Next Post

Perebutan Lahan, Juru Parkir Dibacok

Related Posts

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu
Kabupaten Tangerang

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang
Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Oleh: Rizki
Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual
Kota Tangerang

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market
Kabupaten Tangerang

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Next Post
Perebutan Lahan, Juru Parkir Dibacok

Perebutan Lahan, Juru Parkir Dibacok

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:31 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang