• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 22 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pengurukan Situ Langgar UU,Besok Satpol PP Panggil Pengembang

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 7 Agustus 2018 / 12:03 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG-Satpol PP Kota Tangsel telah menyetop pengurukan Situ Rompang, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Jumat (3/9).
Penyegelan dilakukan lantaran, PT Herperindo, selaku pengembang, tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Terkait hal tersebut, Satpol PP Tangsel akan segera memanggil pengembang perumahan tersebut untuk menjelaskan dan minta pertanggung jawaban mereka.

READ ALSO

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, Rabu (8/8) pengembang perumahan itu akan dipanggil ke kantor untuk menjelaskan pembangunan yang mereka lakukan.

“Surat sudah kita kirimkan ke pengembang, mudah-mudahan Rabu (8/8) mereka datang,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres.

Muksin menambahkan, pengembang tersebut telah mendapat surat teguran yang dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) per tanggal 15 Maret 2018. Surat teguran tersebut berisi seperti, berdasarkan hasil pantauan laporan lapangan oleh BBWSCC 12 Maret lalu.

Saat ini PT Herperindo telah melakukan kegiatan pemagaran di sekeliling Situ Rompang dan menutup akses jalan menuju situ tersebut.

Tindakan tersebut telah melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan, pasal 11 ayat (2) yang menjelaskan bahwa badan hukum, badan sosial atau perorangan yang melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air harus memperoleh izin dari pemerintah dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.

“Surat itu berisi BBWSCC meminta pengembang untuk menghentikan segala kegiatan penggunaan sumber daya air di Situ Rompang,” katanya.

Dalam teguran tersebut, pengembang diminta untuk segera mengajukan permohonan rekomendasi teknis penggunaan pada sumber daya air berupa penggunaan di Situ Rompang beserta dokumen pelengkapnya kepada BBWSCC.

Permohonan tersebut merupakan salah satu dokumen persyaratan mengajukan permohonan izin penggunaan sumber daya air kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Intinya pengembang dilarang melakukan kegiatan apa pun di lapangan sebelum diterbitkannya izin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Soleh mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pengembang tidak memiliki izin.

“Pengembang melakukan pekerjaan atau pengerukan sudah lama. Mereka sudah dapat beberapa rekomendasi dari dinas terkait, tapi hanya pengerjaan bagian depannya saja sekitar 1,4 hektare. Tapi, sekarang kita lihat mereka kerja sampai ke belakang dan nyentuh situ,” ujarnya. (bud/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Daftar Nikah Wajib Punya Akta

Next Post

Banyak Siswa Masih Takut Masuk Sekolah

Related Posts

Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang
Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik
Kabupaten Tangerang

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 17:39 WIB
Dukung Sekolah Sehat & Adiwiyata, PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN dan K3 di SMAN 7 Tangsel
Kota Tangsel

Dukung Sekolah Sehat & Adiwiyata, PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN dan K3 di SMAN 7 Tangsel

Oleh: Rizki
Rabu, 20 Mei 2026 / 20:03 WIB
Festival Lebaran Betawi Tangsel Kembali Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan UMKM
Kota Tangsel

Festival Lebaran Betawi Tangsel Kembali Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan UMKM

Oleh: Rizki
Selasa, 19 Mei 2026 / 15:45 WIB
Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu
Kabupaten Tangerang

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Next Post
Banyak Siswa Masih Takut Masuk Sekolah

Banyak Siswa Masih Takut Masuk Sekolah

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Persita Siap Habis-habisan Lawan Persis Solo di Pekan Terakhir, Carlos Pena Minta Pemain Bertarung!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:10 WIB
Noble Thai Hadir di Hampton Square Gading Serpong, Sajikan Thai Fusion untuk Keluarga

Noble Thai Hadir di Hampton Square Gading Serpong, Sajikan Thai Fusion untuk Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 / 19:46 WIB
Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Kamis, 21 Mei 2026 / 17:39 WIB
Bebas Repot! Starlet Hotel Serpong Hadirkan Paket Catering Premium untuk Rapat dan Seminar

Bebas Repot! Starlet Hotel Serpong Hadirkan Paket Catering Premium untuk Rapat dan Seminar

Kamis, 21 Mei 2026 / 17:13 WIB
Canggih! Bethsaida Hospital Adopsi MRI 3T SIGNA™ Hero untuk Deteksi Dini Kanker hingga Stroke

Canggih! Bethsaida Hospital Adopsi MRI 3T SIGNA™ Hero untuk Deteksi Dini Kanker hingga Stroke

Kamis, 21 Mei 2026 / 16:58 WIB
Gerai Samsung Experience Hampton Square Gading Serpong Jadi Destinasi Gadget Baru

Gerai Samsung Experience Hampton Square Gading Serpong Jadi Destinasi Gadget Baru

Rabu, 20 Mei 2026 / 20:58 WIB
Hadiah Rumah Mewah dan Mobil Listrik Meriahkan Paramount Annual Golf Tournament 2026

Hadiah Rumah Mewah dan Mobil Listrik Meriahkan Paramount Annual Golf Tournament 2026

Rabu, 20 Mei 2026 / 20:30 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang