• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 9 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Satpol Dinilai Langgar Hukum, Kembalikan Miras Sitaan Tanpa Proses

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 3 Juli 2018 / 11:19 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel mengembalikan ratusan botol munuman keras (miras) sitaan dari Superindo di BSD Plaza. Tindakan ini dinilai melanggar hukum.

READ ALSO

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Pengembalian miras sitaan oleh Satpol PP ini diketahui akun media sosial salah satu pegawai pemda. Di akun dituliskan di kolom komentar sharelink pemberitaan tentang penyitaan barang miras dari Supermarket Superindo Plaza BSD pada, Rabu 27 Juni 2018.

Akun itu menyatakan bahwa, apa yang ada di berita itu dalam hal ini barang sitaan, sudah tidak ada di kantor Satpol PP. “Boonglah, mirasnya sudah dikembalikan sama bosnya,” tulis akun salah satu PNS di Tangsel itu.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel Tangsel Saprudin mengatakan, miras yang sudah disita semestinya dimusnahkan. Bukan dikembalikan kepada penjualnya. Hal itu sudah tertuang dalam perda tentang larangan miras di Kota Tangsel.

Maka, ketika Satpol PP mengembalikan barang sitaan itu, kata Saprudin, patut dipertanyakan apa dalihnya. “Ada batasan, yang boleh dan tidak dijual seharusnya sudah tahu. Kalau yang enggak boleh dijual ya harus dimusnahkan, kalau yang boleh dijual baru boleh dikembalikan. Semua sudah ada aturan,” kata Saprudin, di kantornya, Senin (2/7).

Saprudin menjelaskan, secara awam masyarakat bisa membaca, ketika Satpol PP sudah melakukan penyitaan barang, maka berarti perusahaan tersebut sudah melanggar hukum. Sebab saat melakukan penyitaan itu, SatpolPP sudah melakukan apa yang diperintahkan di perda.

“Saat razia (menyita) kan berarti ada pelanggaran perda. Kenapa dikembalikan tanpa adanya proses hukum terlebih dahulu. Penyitaan itu dilakukan bertujuan untuk barang bukti. Boleh dikembalikan, namun harus ada proses tipiring (tindak pidana ringan) dulu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika pengembalian barang bukti yang sudah disita Satpol PP tersebut tidak tepat. Maka ini termasuk tindakan melanggar hukum. Menurutnya, meskipun miras tersebut pada akhirnya tidak dimusnahkan namun, ada proses panjang yang mesti dilalui. “Apakah di perda kita ada aturannya barang yang disita harus dikembalikan? Jika tidak, ini perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Terkait pengembalian barang sitaan itu, Kepala Bidang Penindakan Perundangan-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, pengembalian barang sitaan tersebut setelah Superindo membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras di wilayah Tangsel.

Menurutnya Oki, hal tersebut sudah seusai aturan. Karena, atas dasar surat itulah nantinya, setiap badan usaha atau toko yang sudah memberikan surat pernyataan, bersedia menerima konsekuensi hukuman apabila ditemukan lagi pelanggaran serupa. Sehingga pengembalian barang sitaan tersebut dinilai tidak menyalahi ketentuan.’

“Nggak begitu (salah) ini ada ketentuannya. Jadi memang sering begini (barang bukti dikembalikan). Waktu itu, Alfamart juga seperti itu. Surat pernyataan kan fungsinya mereka mengakui kesalahan, sehingga nanti kalau ditemukan lagi ya, harus bersedia dihukum,” ujar Oki, kepada awak media saat dihubungi, Senin (2/7).

Namun, Oki menyatakan ketentuan ini, tidak berlaku bagi toko klontongan yang menjual miras. Tidak pernah dikembalikan miras sitaannya, dengan alasan, kebanyakan dari mereka tidak mau menyerahkan surat pernyataan.

Sehingga, kata Oki, barang bukti yang disita terpaksa dimusnahkan oleh Satpol PP. “Yang perlu ditegaskan, peraturan ini memang sudah berlaku lama. Jadi, tidak ada yang aneh. Soalnya di dalam pernyataan itu mereka berjanji, barang bukti yang dikembalikan akan dikirim ke suplier. Itu jelas ya,” pungkasnya.

Selain itu, Oki menyatakan kalau, salah satu dasar pengembalian miras sitaan itu adalah karena Superindo di BSD Plaza itu masih baru. Dalam hal ini, manajamen toko itu belum mengetahui kebijakan yang ada di Kota Tangsel. “Manajemennya kan baru, jadi belum tahu kalau di Tangsel itu dilarang menjual miras. Di daerah lain kan, miras tidak dilarang,” kata Oki.

Pernyataan Oki ini mendapat dibantah Saprudin. Menurut politisi Hanura ini, Superindo berdiri sebelum Tangsel ada. Sehingga, pergatian manajemen semestinya tidak menutup kran informasi regulasi yang ada di Kota Tangsel.

“Perusahaan itu jelas sudah lama. Seharusnya, jika memang mereka tidak tahu, bukan dilakukan penyitaan saat itu. Melainkan diberi surat teguran atau surat pernyataan. Barangnya jangan diambil, kalau sudah diambil dan disita berarti miras tersebut sebagai barang bukti. Seharusnya ditindak dulu kemudian hasilnya dikembalikan atau dimusnahkan,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

BPJS Kopdar Bareng Driver Go-Jek

Next Post

Salah Bayar, Pemkot Rugi Rp1 M

Related Posts

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas
Kota Tangerang

Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 22:55 WIB
Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen
Kota Tangsel

Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 10:28 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel
Kota Tangsel

Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 09:33 WIB
Dari Dance hingga Retro Car, Pop & Play Ramaikan Mall @ Alam Sutera
Kota Tangerang

Dari Dance hingga Retro Car, Pop & Play Ramaikan Mall @ Alam Sutera

Oleh: Rizki
Rabu, 6 Mei 2026 / 09:39 WIB
Rektor UIN Jakarta Tidak Abaikan Ombudsman
Kota Tangsel

Realisasi JPO di Ciputat Masih Berproses, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Terus Koordinasi dengan Pemkot Tangsel

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 6 Mei 2026 / 05:58 WIB
Next Post

Salah Bayar, Pemkot Rugi Rp1 M

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:18 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:05 WIB
Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:10 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Kamis, 7 Mei 2026 / 22:55 WIB
Kampus atau Kantin Negara? Ketika Skripsi Kalah Sama Sendok Nasi

Kampus atau Kantin Negara? Ketika Skripsi Kalah Sama Sendok Nasi

Kamis, 7 Mei 2026 / 17:04 WIB
Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Kamis, 7 Mei 2026 / 10:28 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel

ARYADUTA Lippo Village Perkenalkan Cita Rasa Tradisional Lewat Kampanye Sapta Rasa 2026

Kamis, 7 Mei 2026 / 09:51 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang