• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 16 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Jual Ciu, Tuti Terancam Pidana

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 28 Juni 2018 / 11:14 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG UTARA-Perempuan paruh baya, Tuti (49), harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan Polsek Serpong setelah terjaring dalam razia minuman keras (miras). Dari rumah kontrakannya disita 60 botol ciu atau miras oplosan.

READ ALSO

Porkab VI Tangerang Usai, KONI Fokus Persiapan Porprov 2026

Siswa SMPN 19 Wafat, Pemkot Tangsel Sampaikan Duka Cita

Ia diamankan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel melakukan razia miras di sejumlah tempat di Kota Tangsel.

Dalam keterangannya, Tuti mengaku menjual miras baru satu tahun. Untuk miras yang didapatkannya, ia mengaku dikirim oleh salah satu oknum aparat dari Solo.

“Kita dapat kiriman dari Solo, yang ngejual merupakan anggota Kusyono dari Pasar Kemis, dan dijual sebotol kecilnya senilai Rp25 ribu dan botol besar Rp60 ribu,” beber Tuti, saat terjaring razia Satpol PP di rumah kontrakannya RT 01/04, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Selasa (26/6) sore.

Terpisah, Kapolsek Serpong, Kompol Kurniawan mengungkapkan, Tuti ditetakan sebagai tersangka karena terbukti menjual miras. “Pelaku diamankan saat Satpol PP melakukan razia. Barang bukti yang didapatkan Satpol PP sudah diserahkan ke Polres Tangsel,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, Tuti diamankan Polres Tangsel karena sudah melakukan pelanggaran atas undang-undang kesehatan dan penyidik lapiskan dengan Perda Kota Tangsel tentang larangan peredaran miras.

“Pelaku akan dihukum dengan ancaman tiga tahun dan denda,” kata Alex.

Selain di kawasan perumahan, razia miras juga dilakukan di pusat perbelanjaan. Salah satunya di swalayan Superindo BSD Plaza. Dari tempat ini, minuman beralkohol dipajang secara terbuka. Akhirnya puluhan petugas Satpol PP menurunkan miras tersebut.

Berdasarkan keterangan Asisten Manager Superindo BSD Plaza, Septi Rahayu mengatakan, berani menjual karena sudah memiliki izin. Ia mengaku memiliki izin dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, berupa surat keterangan pengedaran minuman beralkohol golongan A bernomor 5/SIPT/SKP-A/02/2018. ”Ada ijinnya. Itu landasan kami menjualnya,” singkatnya saat Razia Satpol PP, Selasa (26/6) sore lalu.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto, mengatakan razioa tersebut merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, khususnya pasal 122.

”Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Dalam perda tersebut jelas melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengederakan dan memperdagangkan minuman beralkojol” terang Oki.

Diketahui, dalam razia tersebut Satpol PP berhasil mengamankan ratusan miras. Antara lain bintang raider kuning 30 botol, Heineken light hijau 20, Bintang lemon kuning 20, Anker merah kaleng kecil 22, Guiness hitam kaleng 12, Bintang kaleng kecil 24 dan kaleng Anker 48. Selain itu juga ada Carlsberg botol besar 640 mililiter sebanyak 8, San miguel botol 640 mililiter 14 dan lainnya. “Totalnya ada sekitar 408 minuman berakohol yang berhasil disita,” tutupnya. (mg-7/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

WNA Asal Kanada Ditemukan Tewas

Next Post

Didampingi Ibu Negara Iriana, Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden Timor Leste di Bogor

Related Posts

Porkab VI Tangerang Usai, KONI Fokus Persiapan Porprov 2026
Kabupaten Tangerang

Porkab VI Tangerang Usai, KONI Fokus Persiapan Porprov 2026

Oleh: Rizki
Minggu, 16 November 2025 / 18:43 WIB
Siswi SMAN 4 Kota Tangsel Diduga Korban Perundungan
Kota Tangsel

Siswa SMPN 19 Wafat, Pemkot Tangsel Sampaikan Duka Cita

Oleh: Rizki
Minggu, 16 November 2025 / 18:25 WIB
Porkab Tangerang VI 2025 Ditutup, Kecamatan Pakuhaji Rebut Juara Umum
Kabupaten Tangerang

Porkab Tangerang VI 2025 Ditutup, Kecamatan Pakuhaji Rebut Juara Umum

Oleh: Rizki
Minggu, 16 November 2025 / 09:10 WIB
Peringati Hari Pahlawan dengan Tabur Bunga di TMP Raden Arya Wasangkara, Kapolresta Tangerang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang Pahlawan
Kabupaten Tangerang

Peringati Hari Pahlawan dengan Tabur Bunga di TMP Raden Arya Wasangkara, Kapolresta Tangerang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang Pahlawan

Oleh: Rizki
Senin, 10 November 2025 / 17:29 WIB
Pemkot Tangerang Matangkan Persiapan Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Matangkan Persiapan Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Oleh: Rizki
Senin, 10 November 2025 / 17:10 WIB
Ribuan Warga Padati Petals Urban Market, Paramount Petals Hidup dengan Beragam Aktivitas Seru
Kabupaten Tangerang

Ribuan Warga Padati Petals Urban Market, Paramount Petals Hidup dengan Beragam Aktivitas Seru

Oleh: Rizki
Minggu, 9 November 2025 / 19:21 WIB
Next Post
Didampingi Ibu Negara Iriana, Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden Timor Leste di Bogor

Didampingi Ibu Negara Iriana, Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden Timor Leste di Bogor

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Kalahkan Kompetitor, Honda Prelude e:HEV Ditetapkan sebagai Coupe Terbaik 2025/2026

Kalahkan Kompetitor, Honda Prelude e:HEV Ditetapkan sebagai Coupe Terbaik 2025/2026

Minggu, 16 November 2025 / 20:28 WIB
Porkab VI Tangerang Usai, KONI Fokus Persiapan Porprov 2026

Porkab VI Tangerang Usai, KONI Fokus Persiapan Porprov 2026

Minggu, 16 November 2025 / 18:43 WIB
Siswi SMAN 4 Kota Tangsel Diduga Korban Perundungan

Siswa SMPN 19 Wafat, Pemkot Tangsel Sampaikan Duka Cita

Minggu, 16 November 2025 / 18:25 WIB
UIN Jakarta Siap Jalankan KMA 1543: Hak Karyawan Terjamin, Sewa Dihapuskan

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tembus Top 42 PT Terbaik Indonesia, Kukuhkan Diri sebagai PTKIN Terbaik Asia Versi QS WUR 2026

Minggu, 16 November 2025 / 15:47 WIB
Enam Laga Tanpa Kekalahan, Persib Tak Boleh Lengah saat Hadapi Dewa United Banten

Enam Laga Tanpa Kekalahan, Persib Tak Boleh Lengah saat Hadapi Dewa United Banten

Minggu, 16 November 2025 / 09:33 WIB
Cluster Bellefont Laris Manis, Summarecon Serpong Raup Penjualan Rp600 Miliar

Cluster Bellefont Laris Manis, Summarecon Serpong Raup Penjualan Rp600 Miliar

Minggu, 16 November 2025 / 09:21 WIB
Porkab Tangerang VI 2025 Ditutup, Kecamatan Pakuhaji Rebut Juara Umum

Porkab Tangerang VI 2025 Ditutup, Kecamatan Pakuhaji Rebut Juara Umum

Minggu, 16 November 2025 / 09:10 WIB
Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Tahun 2025, Institut Nalanda Kukuhkan 177 Lulusan

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Tahun 2025, Institut Nalanda Kukuhkan 177 Lulusan

Sabtu, 15 November 2025 / 20:22 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang