• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 30 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Jual Ciu, Tuti Terancam Pidana

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 28 Juni 2018 / 11:14 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG UTARA-Perempuan paruh baya, Tuti (49), harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan Polsek Serpong setelah terjaring dalam razia minuman keras (miras). Dari rumah kontrakannya disita 60 botol ciu atau miras oplosan.

READ ALSO

Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Ia diamankan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel melakukan razia miras di sejumlah tempat di Kota Tangsel.

Dalam keterangannya, Tuti mengaku menjual miras baru satu tahun. Untuk miras yang didapatkannya, ia mengaku dikirim oleh salah satu oknum aparat dari Solo.

“Kita dapat kiriman dari Solo, yang ngejual merupakan anggota Kusyono dari Pasar Kemis, dan dijual sebotol kecilnya senilai Rp25 ribu dan botol besar Rp60 ribu,” beber Tuti, saat terjaring razia Satpol PP di rumah kontrakannya RT 01/04, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Selasa (26/6) sore.

Terpisah, Kapolsek Serpong, Kompol Kurniawan mengungkapkan, Tuti ditetakan sebagai tersangka karena terbukti menjual miras. “Pelaku diamankan saat Satpol PP melakukan razia. Barang bukti yang didapatkan Satpol PP sudah diserahkan ke Polres Tangsel,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, Tuti diamankan Polres Tangsel karena sudah melakukan pelanggaran atas undang-undang kesehatan dan penyidik lapiskan dengan Perda Kota Tangsel tentang larangan peredaran miras.

“Pelaku akan dihukum dengan ancaman tiga tahun dan denda,” kata Alex.

Selain di kawasan perumahan, razia miras juga dilakukan di pusat perbelanjaan. Salah satunya di swalayan Superindo BSD Plaza. Dari tempat ini, minuman beralkohol dipajang secara terbuka. Akhirnya puluhan petugas Satpol PP menurunkan miras tersebut.

Berdasarkan keterangan Asisten Manager Superindo BSD Plaza, Septi Rahayu mengatakan, berani menjual karena sudah memiliki izin. Ia mengaku memiliki izin dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, berupa surat keterangan pengedaran minuman beralkohol golongan A bernomor 5/SIPT/SKP-A/02/2018. ”Ada ijinnya. Itu landasan kami menjualnya,” singkatnya saat Razia Satpol PP, Selasa (26/6) sore lalu.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto, mengatakan razioa tersebut merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, khususnya pasal 122.

”Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Dalam perda tersebut jelas melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengederakan dan memperdagangkan minuman beralkojol” terang Oki.

Diketahui, dalam razia tersebut Satpol PP berhasil mengamankan ratusan miras. Antara lain bintang raider kuning 30 botol, Heineken light hijau 20, Bintang lemon kuning 20, Anker merah kaleng kecil 22, Guiness hitam kaleng 12, Bintang kaleng kecil 24 dan kaleng Anker 48. Selain itu juga ada Carlsberg botol besar 640 mililiter sebanyak 8, San miguel botol 640 mililiter 14 dan lainnya. “Totalnya ada sekitar 408 minuman berakohol yang berhasil disita,” tutupnya. (mg-7/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

WNA Asal Kanada Ditemukan Tewas

Next Post

Didampingi Ibu Negara Iriana, Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden Timor Leste di Bogor

Related Posts

Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban
Kabupaten Tangerang

Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 20:09 WIB
Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten
Kota Tangerang

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:40 WIB
Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga
Kabupaten Tangerang

Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:37 WIB
Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026
Kota Tangerang

Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:30 WIB
Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi
Kota Tangerang

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang
Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Next Post
Didampingi Ibu Negara Iriana, Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden Timor Leste di Bogor

Didampingi Ibu Negara Iriana, Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden Timor Leste di Bogor

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Borneo FC Tunjuk Mauro Jeronimo, Gantikan Fabio Lefundes sebagai Pelatih Baru Musim 2026/2027

Borneo FC Tunjuk Mauro Jeronimo, Gantikan Fabio Lefundes sebagai Pelatih Baru Musim 2026/2027

Kamis, 28 Mei 2026 / 20:46 WIB
Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Kamis, 28 Mei 2026 / 20:15 WIB
Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Empat Pengedar Narkotika Sintetis dengan Modus Unik

Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Empat Pengedar Narkotika Sintetis dengan Modus Unik

Kamis, 28 Mei 2026 / 20:12 WIB
Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban

Sebar Puluhan Kambing, Paramount Land Siapkan Besek Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Hewan Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 / 20:09 WIB
PP 28/2024 Dibaca Setengah

PP 28/2024 Dibaca Setengah

Kamis, 28 Mei 2026 / 11:16 WIB
Persib Siap Tebus Kekalahan, Targetkan Kemenangan atas Persik Kediri

Juara BRI Super League 2025/26, Persib Bandung Tunjuk Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:54 WIB
Persita Belajar dari Kekalahan di Biak, Carlos Pena: Harus Tampil 100 Persen

Evaluasi BRI Super League 2025/26: Carlos Pena Soroti Rapuhnya Lini Depan Persita

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:46 WIB
Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:40 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang