TANGERANG, WT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum melalui Operasi Gabungan Keimigrasian Tahun 2025 yang digelar di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Rabu, (12/11/2025).
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari program NGOPI PIMPASA (Ngobrol Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang diprakarsai oleh Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Soekarno-Hatta, Eko Yudis P. Rajagukguk. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan pada tingkat Rukun Warga (RW) di wilayah yang sama. Pelaksanaan operasi didasarkan pada Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tanggal 11 November 2025.
Operasi berlangsung pukul 17.00–22.00 WIB di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Kegiatan ini melibatkan petugas Imigrasi Soetta, perangkat kelurahan dan kecamatan, perwakilan RW 14, RW 17, dan RW 19, serta dukungan dari Babinsa TNI.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Lima di antaranya merupakan WNA asal Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) yang diduga memberikan keterangan palsu atau tidak benar. Sementara itu, satu WNA asal Nigeria berinisial CBM (46) diamankan karena tidak dapat menunjukkan paspor dan diduga melakukan overstay lebih dari 60 hari.
Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka dapat dijerat sejumlah pasal, di antaranya: Pasal 116 juncto Pasal 71, terkait orang asing yang tidak dapat menunjukkan paspor, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Pasal 123 huruf a, untuk orang asing yang memberikan data atau dokumen palsu demi memperoleh visa atau izin tinggal, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Bagi pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan berada di Indonesia lebih dari 60 hari, dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat 3.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan seluruh proses operasi dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai SOP. “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta. Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, Babinsa, dan masyarakat yang turut membantu kelancaran operasi,” ujar Galih.
Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi pelanggaran oleh warga negara asing. (KEY)


















Discussion about this post