SERANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diperpanjang hingga satu bulan kedepan.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8/2021 Tentang perpanjangan tahap kelima pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (Covid-19).
SK yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) pada 18 Januari 2021 itu menetapkan perpanjangan PSBB terhitung mulai tanggal 19 Januari 2021 hingga 17 Februari 2021.
“Perpanjangan tahap kelima PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19),” demikian dikatakan WH dalam bunyi diktum kesatu SK perpanjangan PSBB, Selasa (19/1/2021).
Selain itu, WH menegaskan PSBB dapat diperpanjang kembali jika masih terbukti ditemukan penyebaran covid-19 di Tanah Jawara.
“Perpanjangan PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19,” ujarnya.
Melalui keputusan tersebut, mantan Walikota Tangerang itu memerintahkan pemerintah Kabupaten/Kota se-Banten untuk melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan serta secara konsisten untuk mensosialisasikan pola hidup beresih dan sehat kepada masyarakat.
“Waktu dimulai dan lamanya operasional chek point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota,” tukasnya. (RIK)
Discussion about this post