TANGERANG, WT – Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri. Langkah ini diambil untuk memperkuat komitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Wali Kota Tangerang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot untuk mencegah tindakan gratifikasi. “ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi,” tegasnya.
ASN yang menerima gratifikasi, terutama bingkisan makanan atau minuman mudah rusak, diimbau menyalurkannya sebagai bantuan sosial dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang. Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi juga dilarang.
Wali kota mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan praktik korupsi atau gratifikasi. “Dengan dukungan masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari korupsi,” ujarnya. (KEY)
Discussion about this post