TANGERANG, WT – Pemkot Tangerang meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan hingga saat ini tidak ada pernyataan maupun kebijakan resmi dari dirinya maupun Wakil Wali Kota terkait rencana revisi kedua perda tersebut.
Sachrudin menegaskan, Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 masih berlaku dan tetap menjadi komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga ketertiban umum, moralitas, serta keamanan masyarakat. “Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan ataupun keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah,” tegas Sachrudin pada Senin, (19/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang menilai substansi kedua perda tersebut sudah cukup kuat. Tantangan utama saat ini bukan terletak pada regulasi, melainkan pada penguatan implementasi di lapangan, termasuk pengawasan dan penegakan aturan agar berjalan optimal. “Fokus kami adalah memperkuat pelaksanaan di lapangan, sehingga pengendalian dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,” ujarnya.
Meski demikian, Sachrudin tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian terhadap produk hukum daerah di masa mendatang. Namun, penyesuaian tersebut dilakukan semata-mata untuk menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Jika ada penyesuaian, itu bukan perubahan arah kebijakan, melainkan upaya sinkronisasi dengan regulasi nasional agar tidak terjadi tumpang tindih hukum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi informasi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005, seperti maraknya transaksi berbasis online yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut. “Perkembangan teknologi tentu menjadi perhatian, karena beberapa hal seperti transaksi online belum diatur dalam perda tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sachrudin menegaskan Pemkot Tangerang tidak akan membuka ruang kompromi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak moral dan tatanan sosial. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melibatkan ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga dalam menjaga Kota Tangerang yang religius, aman, dan berakhlak. “Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,” pungkasnya. (KEY)
















Discussion about this post