TANGERANG, WT – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah, melakukan kunjungan ke Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025. Kunjungan ini berlangsung di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/03/2025).
Dalam kunjungannya, Wabup Intan menegaskan bahwa tujuan utama posko ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada para pekerja serta pengusaha terkait ketentuan pembayaran THR. Posko ini berperan sebagai sarana bagi pihak terkait dalam memahami hak dan kewajiban mereka selama periode pembayaran THR di Kabupaten Tangerang.
“Kami ingin memastikan bahwa posko ini benar-benar siap memberikan layanan yang optimal kepada para pekerja dan pengusaha. Transparansi dalam pembayaran THR sangat penting untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis,” ujar Wabup Intan.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Disnaker mengenai pembayaran THR. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan pekerja tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
“Saya mengajak semua perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan mengenai pembayaran THR. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang harus dijalankan oleh dunia usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan Posko Satgas THR akan beroperasi dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Layanan ini akan tersedia hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kami memastikan bahwa posko ini akan terus beroperasi hingga H+7 Lebaran untuk melayani pekerja dan pengusaha yang membutuhkan konsultasi terkait pembayaran THR,” ungkap Rudi.
Lebih lanjut, Disnaker Kabupaten Tangerang juga telah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hingga saat ini, delapan perusahaan telah menyatakan kesiapan mereka dalam membayarkan THR tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan mengingatkan perusahaan agar memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya. (RIK)
Discussion about this post