TANGERANG – Ratusan warga di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang diperiksa Kejari setempat untuk mengusut kasus pungutan liar (pungli) program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Hingga saat ini sebanyak 400 warga sudah diperiksa secara bertahap oleh lembaga Adhyaksa tersebut. Ratusan warga tersebut diduga korba pungli oknum perangkat desa setempat dalam saat mengurus program nasional yang digaungkan Presiden Joko Widodo tersebu
“Pemeriksaan korban pungli kita agendakan seminggu dua kali secara bertahap,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana, Jumat, (26/3/2021
Untuk mempermudah pemeriksaan, kata Nana, Kejari Kabupaten Tangerang meminjam kantor Desa Kayu Agung. Sehingga warga tidak usah repot datang ke kantor Kejari Kabupaten Tangerang. Soalnya, jarak Desa Kayu Agung ke Kantor Kejari jaraknya cukup jauh. Serta pemeriksaan saksi cukup banyak mencapai ratusan oran
“Kami juga akan menelusuri dugaan pungli di kecamatan lain, jika ada laporan ke kami,” terang Nana. (RIK)
Discussion about this post