WARTA TANGERANG -Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan program aplikasi “Tangerang Cakap Kerja” untuk membantu masyarakat dalam memperluas kesempatan kerja dan berwirausaha, serta melantik Forum Komunikasi Bursa Kerja Khusus (FK BKK) SMK.
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah hadir bersama Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rakhmansyah melaunching sekaligus membuka acara Virtual Job Fair edisi HUT Kota Tangerang yang berlangsung secara daring dan luring di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (23/2/2022).
Arief menuturkan aplikasi “Tangerang Cakap Kerja” menyediakan informasi tentang peningkatan kompetensi, wawasan dan kapabilitas yang dibutuhkan pemberi kerja saat ini karena ijazah tidak serta merta menjadi satu penentu yang dibutuhkan oleh pemberi kerja.
“Dalam aplikasi ini menjelaskan cara membuat lamaran pekerjaan, wawancara, hingga pelatihan kerja untuk meningkatkan SDM sesuai yang diharapkan oleh pemberi kerja saat ini,” tutur Arief
“Tak hanya itu, aplikasi ini juga memberikan informasi cara berwirausaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Arief berharap, keberadaan dari aplikasi “Tangerang Cakap Kerja” dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas masyarakat untuk menjadi SDM yang berkualitas serta keberadaan FK BKK ini menjadi fasilitator untuk membangun kerja sama dengan dunia usaha atau industri.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi sinergi untuk menjawab tantangan pengentasan pengangguran, mendatangkan investasi dan menjadikan Kota Tangerang menjadi kota yang berdaya saing,” tukas Arief.
Diketahui, Aplikasi “Tangerang Cakap Kerja” dapat diakses melalui Aplikasi Tangerang Live. Untuk kegiatan Virtual Job Fair kali ini diikuti oleh 34 perusahaan dengan jumlah lowongan sebanyak 2899 dengan formasi jabatan sebanyak 158. Sejak September 2020 hingga Januari 2022, Virtual Job Fair yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang telah menyerap tenaga kerja sebanyak 6.810 orang. Untuk FKK BKK telah terbentuk 70 BKK dari 127 SMK yang ada di Kota Tangerang. (ADV)
Discussion about this post