TANGERANG-Polrestro Tangerang mengamankan 14 pengedar narkoba dari pengungkapan 10 kasus. Selain mengamankan pengedar, petugas juga memusnahkan sabu 6.311 gram, 299 butir ekstasi dan ganja 3.540 gram.
“Ini hasil pengungkapan 10 kasus selama Februari dan Maret 2020,” ujarnya Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo saat ekspose kasus di Mapolrestro Tangerang, Rabu, (30/4/2020).
Dalam pemusnahan, sabu dan ekstasi dilumat dengan blender. Sedangkan ganja dibakar. Seluruh tersangka turut menyaksikan pemusnahan barang terlarang itu.
Menurutnya, seluruh tersangka merupakan pengedar. Mereka ditangkap di Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang. “Termasuk ada jaringan lapas,” tegasnya.
Adapun seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. Pratomo menambahkan, barang bukti narkoba yang berhasil diungkap ini dapat menyelamatkan 51.556 jiwa.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau mati,” jelasnya. (KEY)



















Discussion about this post