• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 19 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Tolak Disuntik Vaksin Covid-19, Sanksi Menanti

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Januari 2021 / 11:45 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Pemerintah akan menggunakan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam penyuntikan vaksin covid-19 ke seluruh masyarakat.

Jika mengacu pada UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, artinya seluruh masyarakat tidak boleh menolak dan wajib untuk disuntik vaksin covid-19.

READ ALSO

Imigrasi Banten dan Polda Banten Teken Kerjasama Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Modern Cikande Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 1.250 Warga Kibin Serang

“Berdasarkan arahan dari bapak Presiden, bahwa vaksin ini adalah wajib. Jadi kita mengacu pada UU wabah nomor 4 tahun 1984,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, Kamis, (14/1/2021).

Kata Ati, jika ada warga yang menolak divaksin, apa akan dikenakan sanksi. Ati belum bisa menjawabnya perihal sanksi yang diberikan.

“Pokoknya wajib. Ada sanksi, tapi lebih lanjut nanti kita bahas masing-masing di Provinsi seluruh Indonesia. Tapi, sampai saat ini untuk seluruh tenaga kesehatan yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan) semuanya tidak ada yang menolak,” tuturnya.

Untuk sanksi menolak atau sengaja menghalangi penanggulangan wabah, tercantum di Bab VII pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984, terdapat sanksi pidana dan denda.

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan
penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam
dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-
tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Diketahui, untuk tahap pertama termin satu vaksin covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan dapat 14.560 vaksin. Dan, akan distribusikan di dua kota sesuai arahan Kemenkes yaitu Tangsel 8.901 dan di Kota Serang 3.800. (PHD)

Tags: Berita BantenKadinkes BantenVaksin Covid-19Warta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pegawai Meninggal Dunia Positif Covid-19, Kantor Dindikbud Disterilkan

Next Post

Dua Resep Brownies Kukus Sehat dan Rendah Kalori

Related Posts

Imigrasi Banten dan Polda Banten Teken Kerjasama Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM
Banten

Imigrasi Banten dan Polda Banten Teken Kerjasama Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Oleh: Rizki
Rabu, 19 November 2025 / 16:49 WIB
Modern Cikande Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 1.250 Warga Kibin Serang
Banten

Modern Cikande Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 1.250 Warga Kibin Serang

Oleh: Rizki
Selasa, 18 November 2025 / 21:43 WIB
Didukung Menko AHY, Gubernur Andra Soni Usulkan Pelabuhan Banten Jadi Pusat Ekspor-Impor
Banten

Didukung Menko AHY, Gubernur Andra Soni Usulkan Pelabuhan Banten Jadi Pusat Ekspor-Impor

Oleh: Rizki
Selasa, 18 November 2025 / 21:27 WIB
Truk Tambang Dibatasi Waktu Operasionalnya, Pemprov Banten Dirikan Posko Pengawasan di Bojonegara Serang
Banten

Truk Tambang Dibatasi Waktu Operasionalnya, Pemprov Banten Dirikan Posko Pengawasan di Bojonegara Serang

Oleh: Rizki
Selasa, 18 November 2025 / 21:23 WIB
Teken Kerjasama, Imigrasi Banten – BP3MI Cegah Praktek Perdagangan Orang Mulai dari Desa
Banten

Teken Kerjasama, Imigrasi Banten – BP3MI Cegah Praktek Perdagangan Orang Mulai dari Desa

Oleh: Rizki
Selasa, 18 November 2025 / 17:14 WIB
Kasus Bullying di Tangerang Jadi Sorotan Gubernur Banten
Banten

Kasus Bullying di Tangerang Jadi Sorotan Gubernur Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 14 November 2025 / 18:17 WIB
Next Post
Dua Resep Brownies Kukus Sehat dan Rendah Kalori

Dua Resep Brownies Kukus Sehat dan Rendah Kalori

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Persita Siapkan Komposisi Terbaik Jelang Duel Kontra Malut United

Persita Siapkan Komposisi Terbaik Jelang Duel Kontra Malut United

Rabu, 19 November 2025 / 18:14 WIB
Kasus Dugaan Perundungan SMPN 19, Wali Kota Benyamin Davnie Pastikan Evaluasi Menyeluruh Sekolah

Kasus Dugaan Perundungan SMPN 19, Wali Kota Benyamin Davnie Pastikan Evaluasi Menyeluruh Sekolah

Rabu, 19 November 2025 / 17:28 WIB
Imigrasi Banten dan Polda Banten Teken Kerjasama Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Banten dan Polda Banten Teken Kerjasama Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Rabu, 19 November 2025 / 16:49 WIB
Ratusan Warga Dibidik dalam Skrining Dini Kanker Serviks di Pondok Aren

Ratusan Warga Dibidik dalam Skrining Dini Kanker Serviks di Pondok Aren

Rabu, 19 November 2025 / 16:41 WIB
Sempat Unggul di Babak Kedua, Garuda Muda Dipaksa Bermain Imbang 2-2 Lawan Mali U-23

Sempat Unggul di Babak Kedua, Garuda Muda Dipaksa Bermain Imbang 2-2 Lawan Mali U-23

Selasa, 18 November 2025 / 23:17 WIB
Kuasa Hukum Sebut Penyegelan Gudang PT Esa Jaya Putra Berisiko Rugikan Iklim Investasi di Kota Tangerang

Kuasa Hukum Sebut Penyegelan Gudang PT Esa Jaya Putra Berisiko Rugikan Iklim Investasi di Kota Tangerang

Selasa, 18 November 2025 / 22:37 WIB
Modern Cikande Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 1.250 Warga Kibin Serang

Modern Cikande Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 1.250 Warga Kibin Serang

Selasa, 18 November 2025 / 21:43 WIB
Didukung Menko AHY, Gubernur Andra Soni Usulkan Pelabuhan Banten Jadi Pusat Ekspor-Impor

Didukung Menko AHY, Gubernur Andra Soni Usulkan Pelabuhan Banten Jadi Pusat Ekspor-Impor

Selasa, 18 November 2025 / 21:27 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang