TANGSEL, WT – Asmadih alias Bule (45), seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, ditangkap Polda Metro Jaya karena menjual berbagai produk kedaluwarsa. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, menegaskan bahwa Bule beraksi secara mandiri dan tidak melibatkan instansinya.
Bule bersama kakaknya, Sadi Anarki (49), diduga menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk makanan hingga kosmetik menggunakan tiner atau losion. Produk-produk ini kemudian dijual di sekitar tempat tinggal Bule, bazar akhir pekan, dan secara daring ke toko-toko kelontong di area Gunung Sindur, Bogor.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa Bule mendapatkan barang-barang tersebut dari PT Liquid. Seharusnya produk-produk ini dimusnahkan karena merupakan sisa dari Alfamart. Namun, PT Liquid, yang bertanggung jawab atas pemusnahan, justru menjual dan mengirimkannya kepada Bule.
“Oleh tersangka, barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” jelas Kombes Pol Ade Safri.
Praktik ilegal ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk produk makanan dan kosmetik kedaluwarsa, popok bayi, sabun, dua unit truk pengangkut, dan surat jalan kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait Perlindungan Konsumen, Pangan, dan Kesehatan. (RAY)















Discussion about this post