• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Terkait Sengketa Lahan Nenek 85 Tahun di Ciputat Timur, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kota Tangsel

Oleh: Rizki
Kamis, 25 Agustus 2022 / 20:40 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Harison Mokodompis. (RAY)

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Harison Mokodompis. (RAY)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Harison Mokodompis menjelaskan terkait permasalahan sengketa tanah seluas 6.000 meter persegi milik nenek berusia 85 tahun di Jalan Beruang Rt 006/002 kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.

“Ibu Khodijah ini dapat kami sampaikan beberapa hal bahwa sepengetahuan kami permasalahan ini belum ada perkara sengketa kepemilikan atau keperdataan antara khodijah dengan PT. Jaya Real Propert yang ada adalah gugatan kepada BPN di KIP atau komisi informasi publik dan sedang berjalan. Mengingat ada UU dan peraturan yang mengatur mana informasi yang bersifat publik dan mana yang dikecualikan,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, (25/8/2022).

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Sedangkan, kata Harison, tentang HGB, bahwa sesuai dengan peraturan Perundangan dibidang Pertanahan yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 beserta beberapa turunan peraturan Perundangan dibidang Pertanahan lainnya, HGB adalah hak atas tanah yang diberikan dengan masa berlaku 30 Tahun yang dapat diperpanjang 20.tahun dan diperbaharui kembali.

“Yang membedakan dengan hak Milik (HM) yaitu HM tidak punya jangka waktu. Namun, penguasaan pemanfaatan atas tanah dan Bangunan diatas HGB menjadi hak dan kewajiban si pemegang hak,” tegasnya.

Selain itu kata Harison, terkait masalah girik. Girik bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah namun sertipikat hak atas tanahlah yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.

“Tentang status girik ini sudah diatur dalam SE Ditjen Pajak Nomor 32 tahun 1993,” tegasnya.

Ia menjelaskan Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan (Kantah) Tangsel memiliki komitmen penuh dalam pemberantasan mafia tanah dan terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di wilayah Tangsel.

“Serta mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik dan prima. Media massa dan partisipasi masyarakat baik individual maupun kelompok/komunitas menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi sosialisasi maupun check and balance terhadap program-program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN,” terangnya.

Seperti diketahui Kementerian ATR/BPN yaitu melalui Kantah Kota Tangsel berperan dalam pelaksanaan dan keberhasilan pelaksanaan program-program prioritas nasional antara lain PTSL, pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum serta pelayanan rutin di bidang pertanahan. (RAY)

Tags: BPN TangselKantor Pertanahan Kota TangselSengketa TanahWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sengketa Lahan Nenek 85 Tahun di Tangsel, BPN Tangsel Diminta Cabut Plang

Next Post

Ibu Iriana dan Ibu Wury Tinjau Pelaksanaan Tes IVA di Tangerang

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
Ibu Iriana dan Ibu Wury Tinjau Pelaksanaan Tes IVA di Tangerang

Ibu Iriana dan Ibu Wury Tinjau Pelaksanaan Tes IVA di Tangerang

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang