WARTA TANGERANG – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Harison Mokodompis menjelaskan terkait permasalahan sengketa tanah seluas 6.000 meter persegi milik nenek berusia 85 tahun di Jalan Beruang Rt 006/002 kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.
“Ibu Khodijah ini dapat kami sampaikan beberapa hal bahwa sepengetahuan kami permasalahan ini belum ada perkara sengketa kepemilikan atau keperdataan antara khodijah dengan PT. Jaya Real Propert yang ada adalah gugatan kepada BPN di KIP atau komisi informasi publik dan sedang berjalan. Mengingat ada UU dan peraturan yang mengatur mana informasi yang bersifat publik dan mana yang dikecualikan,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, (25/8/2022).
Sedangkan, kata Harison, tentang HGB, bahwa sesuai dengan peraturan Perundangan dibidang Pertanahan yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 beserta beberapa turunan peraturan Perundangan dibidang Pertanahan lainnya, HGB adalah hak atas tanah yang diberikan dengan masa berlaku 30 Tahun yang dapat diperpanjang 20.tahun dan diperbaharui kembali.
“Yang membedakan dengan hak Milik (HM) yaitu HM tidak punya jangka waktu. Namun, penguasaan pemanfaatan atas tanah dan Bangunan diatas HGB menjadi hak dan kewajiban si pemegang hak,” tegasnya.
Selain itu kata Harison, terkait masalah girik. Girik bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah namun sertipikat hak atas tanahlah yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.
“Tentang status girik ini sudah diatur dalam SE Ditjen Pajak Nomor 32 tahun 1993,” tegasnya.
Ia menjelaskan Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan (Kantah) Tangsel memiliki komitmen penuh dalam pemberantasan mafia tanah dan terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di wilayah Tangsel.
“Serta mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik dan prima. Media massa dan partisipasi masyarakat baik individual maupun kelompok/komunitas menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi sosialisasi maupun check and balance terhadap program-program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN,” terangnya.
Seperti diketahui Kementerian ATR/BPN yaitu melalui Kantah Kota Tangsel berperan dalam pelaksanaan dan keberhasilan pelaksanaan program-program prioritas nasional antara lain PTSL, pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum serta pelayanan rutin di bidang pertanahan. (RAY)
Discussion about this post