TANGSEL, WT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan study tour bagi siswa tetap berlaku pada tahun 2025. Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan siswa, meningkatkan efektivitas pembelajaran, serta meringankan beban finansial orang tua.
“Imbauan ini masih berlaku, lebih ke pembatasan study tour, bukan larangan. Kegiatan dibatasi hanya boleh di wilayah Provinsi Banten saja,” ujar Deden Deni dalam keterangannya pada Rabu, (26/2/2025).
Menurutnya, pembatasan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk manfaat akademik, pengembangan karakter siswa, serta pengalaman edukatif yang bermakna. Ia menegaskan bahwa meskipun kegiatan study tour diperbolehkan di dalam wilayah Banten, sekolah harus memastikan berbagai aspek keselamatan, termasuk kelayakan kendaraan, pemilihan lokasi yang minim risiko kecelakaan, serta biaya yang tidak memberatkan orang tua.
Deden juga menekankan bahwa kegiatan ini harus mendapatkan persetujuan orang tua dan memiliki manfaat yang jelas serta terukur bagi siswa. “Lebih baik study tour dilakukan di lokal saja, baik di Tangerang Selatan maupun di wilayah Banten lainnya,” tambahnya.
Selain itu, bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan study tour, sekolah diharapkan memberikan tugas lain yang relevan dengan materi pembelajaran agar seluruh siswa tetap mendapatkan manfaat edukatif yang setara.
Disdikbud Tangsel mengimbau seluruh guru, masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, untuk memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama. “Kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, efektif, dan inklusif bagi seluruh siswa di Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya. (RAY)
Discussion about this post