TANGERANG, WT – Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, menyatakan bahwa usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila pemerintah telah memiliki regulasi atau peraturan terkait hal tersebut dapat dilakukan. “Jika konteks regulasinya memang ada, saya pikir tidak menjadi masalah. Karena itu juga, menurut saya, sesuai dengan aturan ibadah,” katanya pada Kamis, (16/1/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan Program MBG saat ini menjadi fokus pemerintah, meskipun pelaksanaannya membutuhkan anggaran yang sangat besar. “Jadi, sekali lagi, saya melihat bahwa ketika ada aturan atau perundang-undangan pemerintah yang mengarahkan hal itu diperbolehkan, ya silakan saja,” tambahnya.
Namun, Tasril juga menegaskan bahwa tanpa adanya regulasi yang jelas, pemanfaatan dana zakat untuk program tersebut dapat menjadi persoalan. “Kalau tidak ada aturannya, nanti akan dipertanyakan. Itu jelas salah. Saya tidak sependapat jika tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya. (KEY)



















Discussion about this post