TANGSEL, WT – Tak sampai 9 jam setelah kejadian penusukan sadis di Toko Obat dan Kosmetik Jalan Kemiri Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Korban, TK (46), mengalami luka tusuk serius sebanyak enam kali di bagian dada dan tangan akibat serangan mendadak dari seorang pemuda berusia 19 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024), mengungkapkan pelaku dengan inisial RA nekat melakukan aksi tersebut karena dipicu oleh dendam asmara. Sebelumnya, RA menjalin hubungan asmara dengan anak korban, namun hubungan tersebut tidak disetujui oleh TK. Merasa sakit hati dan kecewa, RA kemudian merencanakan aksi penusukan tersebut.
“Pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya di wilayah Bambu Apus, Pamulang, sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama,” ujar Victor.
Tim penyidik dari Polsek Pamulang bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Mereka melakukan olah TKP secara menyeluruh, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian mengidentifikasi RA sebagai tersangka utama.
“Pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono.
Suhardono menjelaskan, motif utama pelaku melakukan aksi penusukan adalah dendam asmara yang sudah terpendam cukup lama. RA merasa sakit hati karena hubungannya dengan anak korban harus kandas.
“Pelaku merasa dipermalukan dan tidak terima ketika hubungannya dengan anak korban tidak mendapat restu dari orang tua korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 340 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, RA juga dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. (RIZ)
Discussion about this post