TANGERANG-Kecamatan Cisoka memiliki cara unik dalam memberikan sanksi kepada warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Puluhan pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi teguran, push-up hingga dipaksa untuk mengikuti rapid test masal gratis.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cisoka Cucu Abdurrosyied mengatakan, penertiban warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sudah dilakukan beberapa kali.
“Awalnya, sanksi yang diberikan berbentuk teguran sambil sosialisasi dan edukasi. Tapi masih banyak yang melanggar, kemudian diberi sanksi berupa rapid test langsung,” katanya, Minggu (17/5/2020).
Cucu menerangkan, rapid test masal tersebut dilakukan pada Jumat (15/5/2020) dan ada sekira 80 pelanggar yang terjaring karena tidak menggunakan masker. Setelah melakukan rapid test, tambah Cucu, para pelanggar diberikan masker, hand sanitizer dan sabun cuci tangan.
“Sanksi rapid test ini, sebetulnya di sisi lain juga memberikan keuntungan karena warga bisa melakukan rapid test gratis. Di sisi lain, juga sebagai upaya tracking dan deteksi dini memutus penyebaran virus corona di masyarakat,” terangnya.
Kegiatan tersebut, ungkap Cucu, dilakukan bekerjasama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisoka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Serta jajaran tiga pilar yakni, TNI, Polisi, dan pihak Kecamatan Cisoka.
Mantan Sekcam Mauk itu menyebutkan, sanksi rapid test masal berencana akan dilakukan lagi Senin (18/5/2020) dengan jumlah rapid test yang lebih banyak. “Tetapi itu tergantung ketersediaan alat rapid test yang ada di Puskesmas Cisoka atau pun Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Kalau tersedia 200, maka akan kita manfaatkan sesuai yang tersedia,” pungkasnya. (VYH)



















Discussion about this post