DEPOk, WT – Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama Syamil Aqiqah menyalurkan zakat berupa sembako dan santunan uang tunai sebanyak 26 paket untuk dhuafa lansia di Musholla Babussalam Kampung Rawakalong, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (30/8/2023).
Paket sembako yang disalurkan diantaranya berisi beras, gula, mie intant, sirup, susu, teh, minyak, kopi dan uang tunai.
“Maksud kami ingin menyalurkan zakat dan kami BMM membantu menyalurkan zakat. Mari kita doakan semoga usahanya makin lancar dan zakatnya lebih banyak dan meluas. InsyaAllah setelah ini kami akan menyalurkan 26 paket sembako kepada bapak dan ibu semua, semoga ini bisa bermanfaat dan membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari para penerima manfaat,” kata Staf Pendistribusian BMM, Jawad.
Jawad mengajak kepada penerima manfaat untuk mendo’akan Syamil Aqiqah agar usahanya lebih dilancarkan dan diberkahi oleh Allah Subhanahu Wata’ala.
“InsyaAllah zakat yang telah disalurkan dapat memberikan manfaat dan dapat membantu memenuhi kebutuhan para penerima manfaat. Semoga Syamil Aqiqah dapat terus berkembang sehingga dapat memberikan manfaat kepada umat yang lebih luas,” terangnya.
Owner Syamil Aqiqah, Fauzan mengungkapkan rasa syukurnya karena hari ini bisa melaksanakan proses penyaluran zakat dari Syamil Aqiqah.
“Alhamdulillah pada hari ini kita, semoga zakat berupa sembako ini bisa bermanfaat, berkah dan nikmat sehingga bisa meningkatkan keimanan kita. Kami tim syamil Aqiqah minta doa semoga dilapangkan rezekinya dan syamil bisa maju dan berkembang sehingga bisa memberikan manfaat lebih luas kedepannya. Sehingga bisa berzakat lebih banyak,” ungkap Fauzan.
Salah seorang penerima manfaat, Nenah berterimakasih untuk Syamil dan BMM sudah memberikan paket sembako dan santunan.
“Semoga usahanya semakin lancar dan berkah,” tandasnya.
Diketahui penerima manfaat merupakan para dhuafa lansia yang tinggal di sekitar Syamil Aqiqah Kampung Rawakalong, Depok. (RIZ)



















Discussion about this post