TANGSEL – Spesialis pencurian rumah kosong (Rumsong) di wilayah Tangsel, berhasil diamankan tim Vipers Polsek Serpong saat beraksi di Perumahan BSD J.5/04 Sektor 1-1, Rawabuntu, Serpong, Tangsel pada Minggu (21/2/2021).
Tersangka yang berhasil diamankan EC alias Tile (52), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat ingin ditangkap.
Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi menjelaskan, modus yang dilakukan Tile yakni melakukan maping terlebih dahulu terhadap rumah kosong dengan menggunakan jaket ojek online.
“Modus operandi melakukan mapping terlebih dahulu terhadap rumah kosong yang diincarnya,” ujar Yudi di Mapolres Tangsel, Selasa, (9/3/2021).
Disaat mengetahui target rumsong yang akan diincarnya, Tile bergerak bersama seorang temannya inisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menyiapkan peralatan, karena kabur saat ingin ditangkap.
“Selanjutnya pelaku merusak kunci gembok pagar rumah dengan menggunakan alat kunci L yang sudah di modifikasi menjadi ujungnya lancip,” katanya.
Setelah berhasil merusak kunci gembok rumah, Tile dan A berbagi tugasnya. Dimana, Tile bertugas mengambil barang-barang berharga, sedangkan A mengawasi lokasi dengan menggunakan jaket ojek online.
“Setelah gembok rusak dan terbuka kemudian pelaku lain A mengawasi dan menunggu didepan gerbang sambil duduk diatas sepeda motor, dengan menggunakan jaket ojek online. Kemudian Tile mencongkel pintu utama rumah dengan menggunakan obeng besar dan setelah pintu terbuka pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah,” ungkap Yudi.
Adapun, barang bukti yang berhasil diambil oleh tersangka yakni 1 unit handphone Iphone 5, 1 unit handphone Nokia E63, unit DVR CCTV, 1 set alat tensi darah merk Microlife, 4 jam tangan merk Guess, dan 1 jam tangan merk Alexander Christie dengan total kerugian mencapai Rp 90 juta.
Lanjut Yudi, untuk tersangka A yang masuk ke dalam DPO saat sedang dalam pemburuan tim Vipers Polsek Serpong. Dan, untuk Tile harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana dalam pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Lutfi Hayata menjelaskan, jika Tile dan A merupakan pemain lama dalam spesialis rumah kosong.
“Mereka pemain lama, sudah bermain selama satu tahun lebih menyasar rumah-rumah mewah,” kata Lutfi. (PHD)
Discussion about this post