WARTA TANGERANG – Polres Serang mengamankan tujuh tersangka atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 2.800 gram atau 2,8 kilogram selama satu minggu terahir.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan tersangka Satresnarkoba Polres Serang berdasarkan dari informasi masyarakat, dan hasil pengembangan para tersangka dapat diamankan.
“Dari semua tersangka AB, KM, AN, RM, RP, AP dan MR, kita berhasil amankan dari 4 TKP yang berbeda, dari wilayah Kabupaten Serang di Kecamatan Anyer, Kibin dan dua TKP dari hasil pengembangan di wilayah Sumatera Utara,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, didampngi Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu dan Kasie Humas Polres Serang, Jum’at (24/9/2021).
Kapolres mengatakan, pengungkapan ini berawal dari salah satu tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabhu-sabhu. Dari hasil pengembangan berhasil diamankan enam orang lainya, dengan jumlah barang bukti sekitar 2.800 gram ganja kering siap edar.
“Jadi para tersangka yang kami amankan bermula dari seorang pemakai dan kemudian jadi bandar dan pengedar antar pulau, dan sudah melakukan bisnis haramnya selama lima tahun dengan omsite 25 juta per bulan, dan barang yang disita sekitar Rp. 75 juta,” jelasnya.
“Untuk para tersangka kita terapkan pasal 111 ayat 2 jo 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (RIK)
Discussion about this post