TANGERANG – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang lakukan operasi penertiban angkutan bermuatan barang dan tambang yang dilaksanakan di Jl. Raya Perancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil operasi sedikitnya ada 12 sumbu III bermuatan tanah dan 29 Sumbu III tanpa muatan yang berhasil memutar balik kendaraannya. Mereka pun diperingatkan agar mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang.
“Kegiatan operasi penertiban selalu rutin di lakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, pada hari ini kami khususkan di wilayah Kecamatan Kosambi. Kami memberi arahan kepada angkutan bermuatan yang tidak tertib aturan, untuk memutar balik kendaraan mereka,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Pada Dinas Perhubungan, Sukri, Jumat, (25/6/2021).
Ia juga menghimbau, untuk pengemudi agar selalu mematuhi jam operasional sesuai dengan peraturan perbub khususnya truck tanah.
“Penertiban kali ini kita libatkan unsur TNI dan kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Camat Kosambi Cikwi R Inton, mengungkapkan kendaraan yang melanggar untuk putar balik. Operasi pun berjalan dengan aman, tertib dan terkendali,” tuturnya.
“Masih banyak ditemukan sejumlah supir angkutan bermuatan yang melintas pada pukul 08.00 hingga 22.00 WIB. Padahal, sesuai perbub pada jam tersebut dilarang.
“Saya harapkan Dishub kabupaten Tangerang rutin digelar agar tidak ada lagi truk besar melintas dan anggota Dishub yang selalu siaga jalur kosambi sampai pukul 10 malam,” harapnya. (RIK)
Discussion about this post