• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 24 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Selama Ramadan Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Dilarang Beroperasi

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Februari 2025 / 17:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Pemkab Tangerang resmi menetapkan aturan mengenai jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum selama bulan Ramadan. Dalam kebijakan ini, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup sementara selama bulan suci bagi umat Islam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Ramadan 1446 H/2025. Melalui surat edaran tersebut, para pemilik dan pengelola usaha kuliner diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB sepanjang bulan Ramadan.

READ ALSO

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan Saat Warga Bersihkan Lahan di Pasar Kemis

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Toleransi dan Kepatuhan Terhadap Aturan

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati kesucian bulan Ramadan.

“Selain mengatur jam operasional, pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe yang menyediakan layanan makan di tempat juga diimbau untuk memasang tirai atau pembatas sejenis,” ujarnya usai rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng pada Rabu, (26/2/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ini. Apabila ada tempat usaha yang melanggar, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan kafe untuk menaati surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan bertindak sesuai tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Hiburan Malam Ditutup Sementara

Selain membatasi jam operasional tempat usaha kuliner, Pemkab Tangerang juga menutup sementara jasa hiburan umum selama Ramadan. Tempat hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat refleksi, dan biliar akan ditutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1446 H.

“Penutupan sementara ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah selama Ramadan,” pungkas Soma.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif, nyaman, dan penuh toleransi. (RIK)

Tags: Hiburan Malam di TangerangPemkab TangerangSelama Ramadan Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Dilarang Beroperasi

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Dua Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Dinonaktifkan, Ini Sebabnya

Next Post

Pembatasan Jam Operasional Selama Ramadan: Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Related Posts

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan Saat Warga Bersihkan Lahan di Pasar Kemis
Kabupaten Tangerang

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan Saat Warga Bersihkan Lahan di Pasar Kemis

Oleh: Rizki
Sabtu, 19 September 2026 / 21:33 WIB
Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper
Kota Tangerang

Petugas BPBD Masih Lakukan Pendinginan Kebakaran Pabrik di Batuceper

Oleh: Rizki
Kamis, 17 September 2026 / 15:15 WIB
Suhu Capai 35 Derajat Celsius, BPBD Tangerang Tangani Lima Kejadian Kebakaran
Kota Tangerang

Suhu Capai 35 Derajat Celsius, BPBD Tangerang Tangani Lima Kejadian Kebakaran

Oleh: Rizki
Senin, 14 September 2026 / 22:25 WIB
PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub
Kota Tangerang

PJU Bermasalah di Sejumlah Ruas Jalan Tangerang Segera Ditangani Dishub

Oleh: Rizki
Jumat, 11 September 2026 / 09:00 WIB
Konflik Pengelolaan Yayasan, Sejumlah Siswa SDIP Pamulang Pindah ke MI Pembangunan UIN Jakarta
Kota Tangsel

Konflik Pengelolaan Yayasan, Sejumlah Siswa SDIP Pamulang Pindah ke MI Pembangunan UIN Jakarta

Oleh: Rizki
Selasa, 8 September 2026 / 12:27 WIB
Antisipasi Debu Abu Vulkanik, Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom Disiram
Kabupaten Tangerang

Antisipasi Debu Abu Vulkanik, Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom Disiram

Oleh: Rizki
Selasa, 8 September 2026 / 12:12 WIB
Next Post
Pembatasan Jam Operasional Selama Ramadan: Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Pembatasan Jam Operasional Selama Ramadan: Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Rabu, 23 September 2026 / 19:44 WIB
STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

Selasa, 22 September 2026 / 23:22 WIB
Dewa United Banten FC Siapkan Kejutan Hadapi Persib Bandung

Dewa United Banten FC Siapkan Kejutan Hadapi Persib Bandung

Selasa, 22 September 2026 / 13:51 WIB
Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI

Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI

Selasa, 22 September 2026 / 13:43 WIB
Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun

Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun

Selasa, 22 September 2026 / 13:33 WIB
Usung Misi “Hijaukan Bumi, Birukan Langit”, Musicycle Bagikan Helm dan Edukasi Lingkungan ke Pelajar

Usung Misi “Hijaukan Bumi, Birukan Langit”, Musicycle Bagikan Helm dan Edukasi Lingkungan ke Pelajar

Selasa, 22 September 2026 / 13:23 WIB
Gol Liquinhas Dibalas Akhir Babak Kedua, Persita Berbagi Angka dengan PSIM Yogyakarta

Tiga Pemain Persita Tangerang Dipanggil Timnas pada Jeda Internasional, Dion Marxk Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 / 13:19 WIB
Sambut Usia 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Berbagi Tips Liburan Hemat lewat Reels Competition

Sambut Usia 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Berbagi Tips Liburan Hemat lewat Reels Competition

Selasa, 22 September 2026 / 13:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang