• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Selama Ramadan Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Dilarang Beroperasi

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Februari 2025 / 17:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Pemkab Tangerang resmi menetapkan aturan mengenai jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum selama bulan Ramadan. Dalam kebijakan ini, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup sementara selama bulan suci bagi umat Islam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Ramadan 1446 H/2025. Melalui surat edaran tersebut, para pemilik dan pengelola usaha kuliner diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB sepanjang bulan Ramadan.

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Toleransi dan Kepatuhan Terhadap Aturan

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati kesucian bulan Ramadan.

“Selain mengatur jam operasional, pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe yang menyediakan layanan makan di tempat juga diimbau untuk memasang tirai atau pembatas sejenis,” ujarnya usai rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng pada Rabu, (26/2/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ini. Apabila ada tempat usaha yang melanggar, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan kafe untuk menaati surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan bertindak sesuai tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Hiburan Malam Ditutup Sementara

Selain membatasi jam operasional tempat usaha kuliner, Pemkab Tangerang juga menutup sementara jasa hiburan umum selama Ramadan. Tempat hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat refleksi, dan biliar akan ditutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1446 H.

“Penutupan sementara ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah selama Ramadan,” pungkas Soma.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif, nyaman, dan penuh toleransi. (RIK)

Tags: Hiburan Malam di TangerangPemkab TangerangSelama Ramadan Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Dilarang Beroperasi

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Dua Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Dinonaktifkan, Ini Sebabnya

Next Post

Pembatasan Jam Operasional Selama Ramadan: Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
Pembatasan Jam Operasional Selama Ramadan: Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Pembatasan Jam Operasional Selama Ramadan: Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang