TANGSEL – Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel telah mencabut izin operasional di empat tempat usaha karaoke dan massage. Pencabutan izin tersebut lantaran melanggar PSBB.
Keempat tempat karaoke tersebut yakni, Venezia, Masterpiece Teraskota, Lemon dan Matador. Keseluruhan tempat hiburan malam tersebut berlokasi di Kawasan, BSD, Serpong.
“Saat ini selama masa PSBB DPMPTSP sudah mengeluarkan empat pencabutan izin yang mana diantaranya adalah Masterpiece Teras Kota, karaoke Lemon di Intermark, karaoke Matador dan terakhir ini adalah karaoke Venesia,” kata Kepala Bidang Sosial Budaya pada DPMPTSP Tangsel, Sapto Pratolo di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).
Lanjut Sapto, pencabutan izin usaha karaoke telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait selaku pembina dan pengawasan izin usaha.
“Dimana DPMPTSP saat ini selaku penerbit perizinan, selain sebagai penerbit izin tentunya DPMPTSP juga dapat mencabut izin. Tentunya dengan adanya rekomendasi teknis dari OPD teknis, selaku pembina dan pengawasan usaha-usaha tersebut,” ucapnya.
Kasatpol PP Kota Tangsel Mursinah memastikan pihaknya sudah melakukan langkah strategis. Yaitu melakukan pengawasan dan razia. Dimana hal tersebut sudah dilakukan baik sebelum PSBB hingga saat ini setelah diterapkannya PSBB.
“Dengan tindakan tegas ini agar seluruh pihak bisa lebih memperhatikan protokol kesehatan serta imbauan yang sudah ditentukan dalam penerapan PSBB hingga 6 September mendatang,” tandasnya. (RAY)
Discussion about this post