JAKARTA, WT – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting bagi masa depan pendidikan Indonesia. MK mengabulkan sebagian permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.
Putusan krusial ini menyatakan bahwa pasal tersebut konstitusional, namun hanya jika dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin terlaksananya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Keputusan ini merupakan kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan dan menegaskan bahwa negara harus memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.
“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan,” ujar Ubaid Matraji, Kornas JPPI pada Selasa, 27 Mei 2025.
JPPI menyerukan pemerintah untuk segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online, merealokasi anggaran pendidikan 20% secara adil untuk pendidikan dasar bebas biaya di semua sekolah, serta meningkatkan pengawasan ketat terhadap pungutan biaya. Sosialisasi menyeluruh kepada publik dan sekolah juga dinilai krusial.
“Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara,” pungkas Ubaid. (RED)
Discussion about this post