TANGERANG, WT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyisir ke sejumlah hotel dan tempat penginapan untuk menekan aktivitas prostitusi di wilayah kota. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan secara berkala sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait meningkatnya praktik prostitusi terselubung di beberapa titik. Operasi terbaru dilakukan di wilayah Kecamatan Tangerang, Periuk, dan Karawaci.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025) malam, petugas berhasil mengamankan tujuh pasangan yang bukan suami istri dari sejumlah kamar hotel dan penginapan. Menurut Irman, seluruh proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pelanggar.
“Kami menggencarkan operasi ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan mengatasi keresahan warga. Tujuh pasangan non suami istri berhasil kami temukan berada dalam satu kamar,” ujar Irman.
Ia menambahkan bahwa para pelanggar langsung didata dan dibawa untuk menjalani proses pembinaan. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang sesuai ketentuan yang berlaku. Pembinaan ini diharapkan memberikan efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Tangerang memastikan bahwa intensitas operasi akan terus ditingkatkan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk menjaga ketertiban serta mencegah munculnya kegiatan prostitusi di wilayah Kota Tangerang. (KEY)



















Discussion about this post