• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 7 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Sikat Depot Jamu Jual Minuman Keras

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Februari 2025 / 13:07 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar operasi yustisi untuk menertibkan depot jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai adanya penjualan alkohol di depot jamu yang tidak sesuai aturan.

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

“Operasi ini sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengkhawatirkan peredaran minuman beralkohol di beberapa depot jamu. Kami telah melakukan penertiban di sejumlah wilayah, termasuk Pasar Kemis, Cikupa, dan beberapa daerah lain di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menaati berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk jam operasional tempat hiburan malam yang harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang.

Selain itu, Satpol PP juga mendukung imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perilaku selama Ramadan, termasuk dalam hal penjualan makanan dan minuman saat jam puasa.

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun MUI. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan puasa. Kami juga berharap tempat hiburan malam serta fasilitas umum lainnya dapat menyesuaikan jam operasionalnya sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Agus.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan guna mencegah pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat selama Ramadan.

Operasi ini tidak hanya menargetkan penjualan alkohol ilegal, tetapi juga memastikan bahwa semua aturan yang telah disepakati bersama dapat dijalankan demi menciptakan suasana yang aman dan damai.

Satpol PP Kabupaten Tangerang juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan. (RIK)

Tags: Depot Jamu Jual MirasPemkab TangerangRazia Satpol PP Kabupaten TangerangSatpol PP Kota Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

RSUD Balaraja Luncurkan Jasa Pengantaran Obat ke Rumah Pasien

Next Post

RSU Tangsel Ditargetkan Jadi Tipe B, Pelayanan Kesehatan Terus Dioptimalkan

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
RSU Tangsel Ditargetkan Jadi Tipe B, Pelayanan Kesehatan Terus Dioptimalkan

RSU Tangsel Ditargetkan Jadi Tipe B, Pelayanan Kesehatan Terus Dioptimalkan

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Pasadena Square North dan Grand Boulevard Aniva Studio Loft

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Pasadena Square North dan Grand Boulevard Aniva Studio Loft

Kamis, 6 November 2025 / 19:12 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang