TANGSEL, WT – Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan mencatat sebanyak 256 pelanggar lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024. Angka ini mencerminkan tingginya tingkat ketidakpatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas di wilayah tersebut.
“Selama satu minggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satlantas telah menindak sebanyak 256 pelanggar lalu lintas,” ungkap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, dalam keterangan resminya, Senin (21/10/2024).
Agil menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 46 pelanggar ditindak melalui tilang berbasis elektronik atau e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Ia menambahkan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang, dengan jumlah 42 kasus.
Selain itu, pelanggaran lainnya yang mencolok adalah pengendara roda dua yang melawan arus, dengan total 37 kasus, serta pengendara yang tidak menggunakan helm standar sebanyak 35 kasus.
“Penindakan yang dilakukan meliputi tilang e-TLE mobile untuk 46 pelanggar, sementara 210 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran,” ujar Agil menambahkan.
Operasi Zebra Jaya 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Satlantas Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan. (RAY)
Discussion about this post