WARTA TANGERANG – Petugas gabungan dari Tim Penindakan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, TNI/Polri, Kesbangpol, BIN, dan BNN melakukan sidak pekerja asing di PT Panarub, Pasar Baru, Kota Tangerang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto mengatakan, pihaknya menargetkan pekerja asing yang melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian.
“Memastikan bahwa perusahaan betul-betul mentaati peraturan, baik peraturan ketenagakerjaan, maupun keimigrasian,” kata Ujo pada Rabu (22/6/2022).
Pihaknya pun menerjunkan puluhan petugas untuk melakukan sidak tersebut. Hal tersebut dilakukan agar terjalin sinergitas atas lembaga, terutama dalam penindakan orang asing di wilayah Tangerang.
“Ada sekitar 30-an petugas gabungan yang kita terjunkan,” tuturnya.
Sementara, untuk penindakan di wilayah pemukiman, pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat, sebelum akhirnya bertindak.
“Iya dari Sipoa (Sistem Pelaporan Orang Asing), dari pengawasan ini pada dasarnya bukan hanya fungsi dan tugas dari imigrasi, sebetulnya seluruh elemen masyarakat ini mempunyai kewajiban dalam rangka pengawasan orang asing, menjaga keamanan,” jelasnya. (KEY)
Discussion about this post