TANGERANG, WT – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, secara resmi meluncurkan program perlindungan sosial bagi warganya, yang meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), untuk 5.952 pekerja rentan.
Dalam sambutannya, wali kota menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Program 100 Hari kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin-Maryono. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp999.936.000,- untuk membayar iuran JKM dan JKK bagi para pekerja rentan tersebut.
Para pekerja rentan tersebut nantinya akan memperoleh manfaat berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp2 juta hingga Rp10 juta jika mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, penerima manfaat juga akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, termasuk beasiswa pendidikan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp12 juta per orang per tahun.
“Kami menyadari bahwa pekerja rentan dan warga kurang mampu adalah kelompok yang paling terpengaruh oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang hadir dengan program perlindungan sosial ini agar mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki perlindungan jika terjadi musibah,” ujar Sachrudin pada Senin, (24/3/2025).
Wali kota menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan akses perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rentan dan warga kurang mampu, baik dari segi jaminan kesehatan, keselamatan kerja, maupun bantuan finansial saat mengalami musibah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, terutama mereka yang paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. Program ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tetapi juga tentang membangun kepastian dan rasa aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Sachrudin juga memberikan santunan kematian kepada 98 keluarga dengan besaran Rp3 juta per orang. Ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Tangerang bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. “Ini bentuk kehadiran pemkot di tengah keluarga kurang mampu yang ditinggal keluarganya,” katanya.
Sebagai informasi, kriteria pekerja rentan yang berhak menerima JKK dan JKM dari Pemkot Tangerang adalah warga Kota Tangerang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pekerja sektor informal seperti buruh harian, sopir angkutan umum, dan juru parkir. (*)
Discussion about this post