TANGERANG-Untuk menghindari penerima bantuan Covid-19 ganda di Kabupaten Tangerang, rumah penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemprov Banten dilabeli stiker.
Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menempelkan stiker di rumah penerima bantuan JPS dari Pemprov Banten agar tidak terjadi penerima bantuan ganda. Diketahui, bantuan bagi warga terdampak Covid-19 berasal dari Kementerian Sosial, Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang.
“Kalau sudah diberi stiker tidak bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos maupun Pemkab Tangerang,” ujarnya.
Kata Ajat, untuk masyarakat Kabupaten Tangerang yang mendapatkan JPS dari Pemprov Banten sebanyak 149.133 keluarga penerima manfaat.
“Warga langsung dengan Bank Jabar Banten mengambil ATM, dan langsung menarik tunai. Setelah itu stiker rumah harus ditempel sebagai tanda pemilik rumah tersebut sudah menerima bantuan,” katanya. (RAY)
Discussion about this post