WARTA TANGERANG – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan mendorong Pemerintah Kota segera untuk membayar biaya sertifikasi tanah wakaf. Hal ini dikarnakan agar masyarakat dapat berantusias ingin berwakaf.
“Potensi wakaf di Kota Tangsel sangar besar. Cuma yang terpenting bukan melihat potensi orang untuk mewakafkan harta bendanya, melainkan bagaimana kita bisa mengimbangi dengan potensi menertibkan administrasi wakaf,” ujar Kepala Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, di Resto Kampoeng Anggrek, Senin, (29/11/2021).
“Jadi jangan sampai wakaf ini di jalankan secara manual. Contohnya, untuk mewakafkan tanah secara tradisional, tidak dicatat dan tidak diurus berdasarkan peraturan yang sudah dibuat regulasinya,” katanya.
Dedi mengatakan kalau tidak diatur dengan sedemikian rupa dengan aturan perundang-undangan wakaf, dikhawatirkan di masa yang akan datang akan terjadi gugatan dari berbagai pihak.
“Pihaknya pun akan menyampaikan kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk mendorong biaya sertifikasi tanah wakaf,” terangnya.
“Saya ingin mendorong dan menyampaikan kepada Pemkot Tangsel mengenai tindak lanjut dari upaya BWI yang menyadarkan atau memberikan masyarakat untuk mau berwakaf, agar di dorong oleh biaya sertifikasi tanah wakafnya,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua BWI Kota Tangsel, Mohammad Yamin Roemli, menyampaikan para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk-beluk pertanahan dan perwakafan.
“Karena banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa dimulai dari ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan,” ujarnya.
Menurutnya potensi wakaf yang sangat besar berbanding lurus dengan besarnya potensi sengketa. Hal ini juga disebabkan meningkatnya valuasi aset wakaf. Di sinilah berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih.
“Tertib administrasi adalah kuncinya. Diantaranya para kepala KUA, wakif, nazhir harus paham undang-undang pertanahan dan regulasi perwakafan,” tutupnya. (RAY)















Discussion about this post