WARTA TANGERANG – Keputusan Yayasan Menara Bhakti yang memberhentikan Rektor UMB, Prof. Dr. Ir. Ngadino Surip Diposumarto MS tanpa alasan yang prinsip berbuntut gugatan hukum. Rektor UMB mengajukan gugat perdata atas putusan tersebut.
“Setelah berupaya melakukan dialog, namun tidak ditanggapi pihak Yayasan, maka pantas bagi Rektor UMB menuntut kepastian hukum melalui jalur pengadilan perdata,” ujar kuasa hukum Rektor UMB, Zulfansar SH usai menyerahkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindakan ini, kata Zulfansar dibenarkan dalam KUH Perdata. Karena Rektor UMB sebagai pemohon mendapat perlakuan semena-mena yang melanggar kesepakatan atau perjanjian. Akibat tindakan tersebut pemohon mengalami kerugian materil dan imateriil.
“Ini gugatan wanprestasi ditujukan kepada Ketua Pembina Yayasan Menara Bhakti sebagai lembaga yang menaungi Universitas Mercu Buana,” imbuhnya.
Adapun pemohonan gugatan telah terdaftar di PN Jakarta Pusat nomor: 347/PDT.G./.2022/Pn.JakPus tertanggal 21 Juni 2022 yang ditandatangai Panitera Muda Perdata, Rina Rosanawati, SH, MH. Bahkan dijadwalkan sidang perdana dilaksanakan pada 6 Juli 2022.
Zulfansar berharap melalui persidangan perdata ini Universitas Mercu Buana bisa sadar atas keselahannya. Kemudian secara terbuka memperbaiki tata kelola kampus. Tujuannya semua pihak dapat tercapai.
Sebagaimana diketahui gugatan perdata ini terjadi setelah Rektor UMB, Prof. Dr. Ir. Ngadino Surip Diposumarto MS. diberhentikan secara sepihak manajmen UMB melalui Yayasan Menara Bhakti. Pemberhentian sepihak tersebut sudah coba dilakkan dialog dari pihak Rektor UMB, namun tidak pernah ditanggapi. (RIZ)
Discussion about this post