TANGERANG, WT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, menggelar rapat paripurna, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat paripurna pada Senin, (19/6/2023).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo yang memimpin langsung rapat tersebut menjelaskan, dalam rapat paripurna ini Pemkot Tangerang melalui Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menyampaikan empat Reperda, yaitu tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2022, Raperda tentang pajak dan distribusi, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Raperda tentang pemajuan budaya daerah.
“Walikota menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, Tahun Anggaran 2022 melebihi target, yaitu mencapai 4,27 triliun atau sebesar 100,63 persen dari target 4,24 triliun. Ini hasil yang baik dan harus terus ditingkatkan,” ujar Gatot.
Gatot mengapresiasi kinerja Pemkot Tangerang, sehingga seluruh program yang sudah ditetapkan pada 2022 bisa terlaksana dengan baik.
“Kami berharap kinerja baik ini terus ditingkatkan, agar seluruh program yang telah dicanangkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang,” kata Gatot.
Sementara itu menurut Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, pada TA 2022, pihaknya juga mencatatkan surplus pada kegiatan operasional 198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar 4,5 trilun dan beban daerah sebesar 4,3 triliun.
“Untuk kegiatan non operasional terdapat surplus sebesar 1,3 miliar,” jelas Arief kepada anggota dprd yang hadir dalam paripurna tersebut.
Arief mengatakan, untuk Reperda pajak dan retribusi Daerah Pemkot akan melakukan penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Hali ini bertujuan agar seluruh proses pemungutan retribusi berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
“Selain itu, ini juga untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah,” ungkap Arief.
Masih kata Walikota, pihaknya merasa perlu ada peninjauan kembali terkait Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, karena dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
“Begitupun dengan Raperda Pemajuan Budaya Daerah agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas dan jati diri,” pungkasnya. (ADV)
Discussion about this post