LEBAK – Kurang dari 1x 24 jam, lima kawanan Begal di Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana, Kampung Citangkil, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diringkus. Tindak percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut pada Rabu, (19/5/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana mengatakan, peristiwa ini berawal dari para pelaku yang memesan taksi online. Kemudian para pelaku naik di Lampu Merah Sempu Kota Serang dan meminta diantar ke Cileles, Kabupaten Lebak. Empat pelaku masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi A 1906 PN.
“Setelah sampai di lokasi kejadian pelaku melakukan aksinya dengan beberapa melakukan tembakan kepada korban, kurang lebih sepuluh kali dan mengenai tangan, bagian belakang dan kepala korban, Efi Hanafi,” ungkap Ade.
“Selain itu pelaku juga melakukan pemukulan kepada korban. Mengetahui akan ada aksi kejahatan korban turun mengambil kunci dan menonaktifkan kendaraan serta melakukan perlawanan.Karena adanya perlawanan dari korban para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan R4 yang mengikuti kendaraan korban dan kendaraan korban tidak berhasil di bawa Pelaku,” terang Kapolres.
Kemudian pada siang harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak, Selanjutnya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, satu pelaku berhasil ditangkap lalu menyusul dua orang pelaku diringkus di Ciseke, Kecamatan Rangkasbitung dan dilakukan pengembangan dan kurang dari 1×24 jam kelima Pelaku berhasil diringkus.
“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air softgun jenis hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban. Satu pucuk air softgun jenis revolver, satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi A-1906-PN serta satu alat setrum genggam, jelas Kapolres.
“Atas Kejadian tersebut Para Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP, Kita juga kenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat ancaman 12 tahun penjara” tegas Kapolres. (RLS)
Discussion about this post